Rapat Kodinasi Kebijakkan Pendaftaran Penduduk dan Sosialisasi Penduduk

29-07-01

KL- Bertempat diaula Hotel One Dabo Singkep Disduk capil Kabupaten Lingga mengadakan Rapat Kordinasi dan Sosialisai Kependudukan yang dibuka oleh Wakil Bupati Lingga dan  dihadiri oleh Opd dan Intansi Vertikal , peserta dari dari Lurah,seklur Kades ,Kaur Desa dan Rw dan Rt Sekecamatan Singkep dan Singkep Barat.

“dalam sambutan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M.Nizar memberikan aprisiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam 6 Bulan yang terakhir ini,  terutama dalam Pelayanan Publik ,sehingga dalam pelayanannya Masyarakat merasa Puas dengan kinerja Disduk Capil, ditambah lagi  Disduk Capil Kabupaten lingga dengan Visi,Misi dan Motto “Membantu Masyarakat Dengan Benar dan Benar Benar Membantu Masyarakat” dan Visinya “Terwujudnya Pelayanan Prima Menuju Tertib Administrasi Kependudukan Dalam membangun Data Base Penduduk yang Berkualitas” Rapat koordinasi dan Sosialisasi kependudukan ini Disduk Capil Kabupaten Lingga mendatangkan Nara sumber dari Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri Direktoral Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan  Nara Sumber dari Provensi Kepri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil sementara dari Kabupaten Lingga Nara sumbernya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dan Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu  Media ini menemui salah satu Nara sumber yang berasal dari Kabupaten Lingga Muhammad Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan”Rapat Koordinasi dan Sosialisasi kependudukan ini dalam Rangka mengsosialisasikan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan mengamanatkan Masa berlaku KTPeL yang semula berlaku lima tahun menjadi berlaku seumur Hidup sepanjang tidak ada perubahan Elemen Data, stelsel aktip,Pencetakan Dokomen atau Personalisasi  KTPeL,Pengunaan data kependudukan dalam Negeri,Penerbitan Akta Pencatatan Sipil,Penerbitan Akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun,Penerbitan Akta Pencatatan Sipil,Pencatatan Kematian,Pengurusan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut bayaran (gratis) dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan  dan susunan peringkat Desa serta Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2016  tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi,Tugas an Pungsi,Tata kerja Perangkat Desa. Dengan tujuan Menyamakan presepsi dan langkah dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik,meningkatkan sinergi dalam rangka Pelayanan Pemerintah Kepada Masyarakat serta Pemutakhiran Kartu keluarga menuju Database Kependudukan yang akurat untuk mewujudkan perencaan Pembangunan yang Komprensif dan mengsukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 yang akan datang tutupnya (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


satu + = 5

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.