Residivis Pencurian Di Dabo, Kembali Dibekuk Satreskrim Polsek Dabo

KL – Tobi Andiray (18) residivis kasus pencurian, baru bebas dari rumah tahanan ( rutan ) dabo, kembali dibekuk satreskrim Mapolsek Dabosingkep, ia ditangkap dalam kasus yang sama.

Kapolsek Dabosingkep AKP. Mangiring huta gaol Sh, melalui Kanit Reskrimnya, Aipda Hendrik, senin dikantornya, mengatakan, ” tersangka tersebut berulang kali mekakukan pencurian, baru saja keluar dari Lapas, kini kembali mencuri” kata aipda Hendrik

” tersangka sudah menikah, istri sedang hamil 4 bulan” jelasnya.

Tobi tertangkap atas adanya informasi dari masyarakat dan dari hasil pengembangan satreskrim Polsek dabo, ” saat disudah kami amankan, beliau ditangkap pada malam hari, kamis (26/1) kemarin, dikediamannya di sungai lumpur, ujar Hendrik

Adapun barang bukti yang sudah diamankan yang di ambil tersangka yakni, ” Hp, resiver, mesin pemotong rumput, blender serta mesin pompa air”.

Barang-barang tersebut dicuri oleh tersangka didua tempat yang berbeda, TKP pertama dilokasi jalan hanglekir Rt 03 Rt 04 kelurahan Sungai lumpur dan TKP kedua dilakukan didaerah pertanian.

Atas perbuatan berulang kali melakukan pencurian ini, kini tersangka dikenakan dengan pasal 363 jo 64 KUHP, ujar Hendrik (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 + empat =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.