Disdukcapil Lingga Segera Lakukan Pendataan Suku Laut Selat Kongki Desa Penaah

???????????????????????????????

KL- Memang sejak dulu, mengenai hak sipil warga Suku Laut Selat Kongki di Kecamatan Senayang belum ada tindakan nyata Pemerintah.  Akhirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bakal segera mendata jumlah penduduk disana.

Seperti dikatakan Muhamad Kabib Pendataan Penduduk Disdukcapil Lingga   akan  secepatnya  melakukan pemdataan masalah hak sipil masyarakat  Suku Laut ini , Disdukcapil agar segera turun kesana setelah kita usai berkordinasi Dengan wakil Bupati M.Nizar  tentang permasalahan suku Komiditas  (Suku Laut) yang belum memiliki KK.KTP dan Akte Kelahiran

“Kami akan mendata terlebih dahulu, jumlah Suku Laut   yang banyak tersebar  Dikecamatan Senayang  Kabupaten Lingga ini  yang diperkiraan hampir 1200 orang  yang terdiri dari 310 KK  data ini kita dapat dari Kecamatan Senayang tahun 2015 untuk itu kita akan turun langsung kelokasi dalam waktu dekat ini , apa lagi perjuangan beberapa aktivis dan organisasi peduli suku laut telah menyampaikan pemasalahan ,” ungkapnya, selasa(14/2) dikantor Disdukcapil Kabupaten Lingga.

Selain itu juga kita akan bekerja sama dengan Pihak pihak yang terkait ,terutama untuk  pendidikan Agama dan Status pernikahannya , kita telah bekerja sama  dengan Depag  Kabupaten Lingga MUI dan BAZ,

“Pendataan itu untuk memberi hak kependudukan  mereka , baik itu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte kelahiran  jelas  Muhamad Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil

Saat ini, warga Suku Laut disana sebagian sudah bermasyarakat sejak adanya kepedulian sejumlah pejuang buta aksara di Selat Konki. Seiiring berjalannya waktu, ternyata warga disana banyak tidak memiliki KK dan KTP, yang sekarang ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui instasni.

Selanjutnya dia mengatakan Wakil Bupati Lingga  memberikan Aprisiasi apa yang akan dilakukan DisdukCapil ini apalagi sekarang ini dengan waktu satu(1) jam untuk mengurus  Surat yang bersangkutan dengan kependudukan selesai, asalkan memenuhi syarat tutupnya ( Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


× 8 = enam belas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.