SABER PUNGLI KABUPATEN .LINGGA ADAKAN. SOSIALISASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

20180813_115744KL- Sesuai.dengan peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang.Pembentukan Satgas Saber Punglii.
Senin ( 13/8-2018) Saber pungli kabupaten Lingga adakan sosialisai yang bertemakan “Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ).Pada Pelayanan Publik Di Kabupaten Lingga ” yang bertempat di Aula.Hotel One Dabo Kecamatan Singkep.
Nara Sumber kegiatan Sosialisasi ini Ketua Saber Pungli Kabupaten Lingga Kompol Ikhsan B. Syahroni yang juga Waka Polres Lingga dan didampingi oleh Iptu Asien Wirga.
Dalam.paparanya ketua Saber Pungli Lingga berdasarkan Peraturan Presiden 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.surat Menteri dalam Negeri tanggal.30 Desember 2016.keputusan Gubernur Kepri tanggal 11November 2016 serta surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 13 Februari 2017 dan SK Bupati Kabupaten Lingga tanggal 21 Nopember 2016..
Dengan mengusung Visi satgas Saber Pungli Agar terwujudnya Pelayanan pada.Kementerian /lembaga dan Pemerintahan Daerah yang Terbebas dari Pungutan liar. juga mengusung Misi.Membangun Sistem Pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar. Membangun sistem Pengumpulan , pengelolah , Penyajian Data dan Informasi.Membangun dan Menginternalisasi Budaya anti Pungli
Juga menkordinasikan serta Meningkatkan kualitas Pelayanan kepada Publik melalui Transpransi dan stardarisasi Pelayanan sesuai peraturan Perundang- undangan dan menghapuskan pungutan Liar.
Selanjutnya ia mengatakan pengertian dari Pungli adalah Pengenaan Biaya atau Pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai Kegiatan Memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh sesorang kepada pihak.lain hal tersebut merupakan sebuah Praktek kejahatan atau perbuatan Pidana.
Adapun tugas dari unit satgas Saber Pungli.Bertugas dan Bertanggung Jawab melaksanakan Pemberantasan Pungutan.Liar .secara tegas.terpadu.efektif dan efisien .adapun sasarannya Dari sentra Pelayanan publik di Kementerian / Lembaga dan Pemda. Seperti Pelayanan Publik. Ekspor Import Penegakan Hukum.perizinan Kepegawaian .pengadaan Barang dan jasa serta kegiatan pungli yang meresahkan.Masyarakat. dan lebih lanjut waka polrss ini menyampaikan adapun wewenang dari satgas Saber Pungli ini. Membangun Sistem Pencegahan dan pemberantasan. Mengumpulkan Data dan Informasi.melakukan Operasi tangkap.tangan (OTT). Memberikan Rekomendasi kepada Pimpinan .Rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan Tugas Unit Saber Pungli Di.setiap Intansi serta melaksanakan Evaluasi kegiatan Pemberantasan.Pungutan Liar.
Adapun jenis Pungli Liar. Segala pungutan dilakukan oleh oknum atau calo dengan nilai lebih dari yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Dengan maksud untuk.Mempelancar atau mempercepat pengurusan Administrasi .dengan.memungut secara paksa.yang tidak ada aturannya dalam.pemerintahan.dan melakukan pungutan Liar untuk.membebaskan atau meringankan Hukuman dari.suatu.pelanggaran..
Adapun.ketentuan.Hukumnya. yang akan.dikenakan.kepada.pelaku Pungutan Liar. pasal 22 UU NO 11 Tahun.1980 ‘.Pemberi Suap.”.dengan Pidana 5 Tahun denda 15 juta.
Pasal.3 UU NO11 TAHUN 1980 “Penerima Suap” .Pidana 3 Tahun Denda 15 juta.
Pasal.384 KUHP “Pemerasan” Pidana 9.Tahun.dan Pasal 5 ayat.1UU 31 TAHUN 1999.UU 20 TAHUN 2001 Memberikan Suap.menjanjikan Hadiah pada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara Pidana Minimum. 1 sampai.5 tahun denda 250 juta.
Selanjutnya dijelaskan Pula oleh Waka polres.ini. .Kateria bukan pungutan.liar. seperti. Untuk kepentingan Sosaial. Dan pungutan atas kesepakan bersama karena adanya suatu aktifitas dan untuk.kepentingan.bersama..dan ini telah diatur dalam.aturan agama atau hukum adat.
Selain itu juga masyarakat dapat berperan serta dalam.pemberantasan Pungutan Liar baik secara Langsung maupun tidak langsung melalui.Media elektonik atau non Elektronik.dengan cara memberikan Informasi.pelaporan atau Pengaduan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.”Tutpnya”
Sosialisali ini dihadiri sebanyak.150.orang peserta yang terdiri OPD se Kabupaten.Lingga .Intansi Verrikal.. camat..Lurah.Kepala.Desa Ormas Lsm.tokoh.Masyarakat dan.tokoh.agama (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


empat × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.