Sebelum Terjadi Kembali Laka Akibat Lembu, Instansi Terkait Diminta Ambil Tindakan Tegas Sesuai Perda

Aguskaryadi

KL -Sejak terjadinya lakalantas dialami Mangoran Simatupang (53) berboncengan dengan Konri (35) di Jalan Datok Kaya Montel Desa Merawang, disebabkan dua ekor lembu. Bermacam tudingan di lemparkan masyarakat ke instansi terkait baik secara lisan maupun melalui media sosial (medsos), karena ternak milik warga sudah beberapa kali mengancam keselamatan pengendara Roda dua.

Persoalan ternak bukanlah masalah yang baru, sejak dulu sampai sekarang, penertiban pemilik ternak tidak berjalan maksimal, meskipun berbagai upaya telah di lakukan, mulai di tingkat desa/kelurahan hingga ke kecamatan khususnya di Kecamatan Lingga, namun tidak membuahkan hasil, bahkan sudah ada menjadi korban.

Pengakuan Januar warga Daik, adanya kejadian seperti ini membuat seluruh masyarakat Kabupaten Lingga khususnya di Daik Lingga meminta intsansi yang berwenang mengambil tindakatan tegas, sebelum ada korban berikutnya.

“Sebenarnya sejak dulu penertiban terhadap ternak, dengan cara mendata ternak dan memanggil pemiliknya supaya pemilik tidak membiarkan ternak mereka berkeliaran sembarangan,” terangnya.

Bahkan pihak Kecamatan Lingga pernah mengambil tindakan tegas bersama pihak terkait dan mensosialisasikan masalah ini pada pemilik ternak, terkait peraturan daerah mengenai ternak, dengan pemberian sanksi. Meski sudah dilakukan pihak kecamatan, namun hewan milik warga tetap saja berkeliaran bagaikan tidak bertuan.

“Kita minta pihak kecamatan dan Dinas terkait mengambil langkah tegas, dan melakukan Eksen di lapangan. Supaya ada efek jera pada pemilik ternak. Jika ternak berkeliaran, selain kotoran berserakan di jalan raya, juga mengancam tanaman milik warga,” jelasnya.

Hal yang sama juga di akui warga Daik Lingga, persoalan bukan hal baru, camat sudah beberapa kali di ganti dan lurah sudah sekian kali juga di ganti. Namun watak pemilik ternak tidak juga berubah, dan masih terbukti banyak ternak yang berkeliaran.

“Kalau kita lihat, pemiliknya terkesan membiarkan. Sekarang setelah terjadi laka Lantas akibat lembu, masing-masing menuding bahwa itu lembu liar, silakan siapa saja ingin menangkap,” tutur, Andri singkat.

Camat Lingga Aguskaryadi ditemui mengatakan, menertibkan ternak milik warga merupakan ranah Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lingga, karena perda ada disana, sedangkan kecamatan dan kelurahan hanya sebatas sosialisasi ke masyarakat.

“Kalau kami di kecamatan sudah melakukan sosialisasikan kemasyarakat mengenai ternak yang berkeliaran. Kalau eksekusi Distanbun dan Satpol PP sesuai dengan hasil rapat kita di kecamatan,” jelasnya.

Dia juga mengaku, Tahun 2016 ini saja pihaknya sudah dua kali melakukan pertemuan membahas masalah yang sama. Kalau masalah eksekusi, itu bukan ranah kecamatan, kelurahan dan desa.

“Lebih jelasnya, ke Distanbun, secara peraturan Daerah ada pada Dinas, kami pernah meminta, namun sampai sekarang belum kita dapatkan,” imbuhnya.

Saat ini, Mangoran Simatupang masih dirawat secara instensif di RS Tanjungpinang. Warga Daik Lingga saat ini lagi hangat-hangatnya membicarakan, masalah laka yang satu ini, bahkan sebagian warga ingin membuat kelompok ingin menangkap ternak yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Lingga. (Mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 + = enam belas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.