Selama Lima Tahun, KPPD Lingga Tangani 153 Kasus Anak Bawah Umur 

IMG-20180705-WA0001KL – : Setelah masa bhakti Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga berakhir pada 28 Juni 2018 lalu, dan sepanjang priode 2013-2018 telah menangani 153 kasus yang melibatkan anak bawah umur.
Seperti di katakan mantan Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal, Tahun 2014 lalu, ada 37 kasus dengan jumlah anak yang terlibat baik korban maupun pelaku berjumlah 44 orang.
Sedangkan Tahun 2015 ada 35 kasus yang melibatkan 59 anak, Tahun 2016 ada 46 kasus dan melibatkan 64 anak. Untuk Tahun 2017, ada 24 kasus dengan 43 anak. Pada Tahun 2018, dari Januari-Juni telah terdapat 11 kasus yang melibatkan 14 anak. Kalau kasus kekerasan seksual terhadap anak selalu ada tiap tahun di Lingga. Dari tahun 2014-2018 ada 30 kasus kekerasan seksual.

“Kalau kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau Anak Pelaku Melawan Hukum (APMH) selalu mendominasi dari tahun ke tahun. Total kasus dari Tahun 2014 hingga Juni 2018, ada 43 kasus dengan 109 anak,” ungkap Encek Afrizal, Rabu (4/7).
Sementara itu, untuk kasus pelanggaran pemenuhan Hak-hak anak lainnya seperti Hak Pendidikan, Hak Kesehatan, Hak Sipil dan identitas serta pengasuhan lingkungan keluarga, tren kasus semakin menurun.
Berbagai upaya telah dilakukan KPPAD Kabupaten Lingga untuk menurunkan permasalahan anak agar Hak-hak anak di Kabupaten Lingga terus dapat terpenuhi oleh pihak yang bertanggungjawab, baik orangtua,  masyarakat hingga Pemerintah sesuai dengan perannya masing-masing.
“Untuk menekan kasus yang melibatkan anak ini, kami mulai dari sosialisasi dan FGD tentang perlindungan anak di tingkat Desa, memberikan pemahaman perlindungan anak kepada calon pengantin dengan MoU bersama Kemenag Lingga. Kemudian go to school untuk siswa/i agar menjauhkan dari perilaku yang menyimpang dan melawan hukum,” ucapnya.
Tidak hanya itu, KPPAD juga turut melakukan advokasi program dan kebijakan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dengan instansi dan stakholder di Kabupaten Lingga.
Disinggung penanganan selama bertugas, Encek Afrizal mengaku, kalau kasus yang di tangani hukum selama bertugas, semuanya sudah di vonis sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
“Kalau yang terkena vonis sesuai dengan undang-undang. Tapi ada juga yang di rehabilitasi oleh pihak yang berwenang. Masa kami bertugas, kami juga sering
mengunjungi, dengan harapan yang di rehabilitasi bisa pilih kepercayaan dirinya,” pungkasnya. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


1 × satu =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.