Tiga Ranperda Pemekaran Kecamatan di Tanda Tangani Eksekutif dan Legislatif 

IMG-20180117-WA0004KL – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengn agenda penetapan Ranperda tentang pemkaran Kecamatan Bakung Serumpun, Temiang Pesisir dan Kecamatan Katang Bidare di wilayah senayang telah menjadi peraturan daerah.
Agusnorman sebagai juru bicara gabungan Komisi DPRD Lingga mengatakan, setelah dilakukan pembahasan di tingkat pansus, gabungan komisi, maka pemekaran Kecamatan Katang Bidare, Bakung Serumpun dan Temiang Serumpun sudah di bahas tingkat komisi.
Kata Agusnorman, Kecamatan Katang Bidare terdapat dinamika masyarakat terkait ibu kota kecamatan. Pihaknya meminta eksekutif menyelesaikan dinamika berkembang, di harapkan eksekutif sudah dapat menetapkan ibu kota antara Benan, Pulau Buyung dan Mensanak.
Kalau Kecamatan Bakung Serumpun, tidak ada permasalahan, Pulau Bakung juga akan di jadikan pusat karantina hewan. Semua pihak mendukung dan tidak ada permasalahan dan akan di percepat untuk memperpendek rentang kendali.
Kalau Kecamatan Temiang Pesisir, sambung pentolan Golkar tersebut, juga tidak ada masalah terkait pusat pemerintahan, sekarang ini dalam tahap finalisasi. Ibu kotanya berada di Tajur Biru, dengan harapan dapat di tetapkan jadi peraturan daerah dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Menyangkut Kecamatan Katang Bidare, tidak dengan pusat pemerintahan dan kita serahkan ke eksekutif, dengan harapan ada kesepakatan antar masyarakat yang tergabung dalam Kecamatang Katang Bidare,” kata Agusnorman, di Gedung DPRD Lingga,
Dalam hal ini Bupati Lingga H Alias Wello mengatakan, pengesahan Ranperda untuk pemekaran kecamatan di Senayang sudahpun selesai di tanda tangani, dengan harapan tidak ada perbedaan prinsip dan konflik kepentingan yang akan berpeluang menjadi konflik terbuka.
“Kalau terus di permasalahkan akan menjadi masalah krusial dan mengundang polemik, yang akan membuat kita lelah. Terimalah dengan arif. oleh tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan,” ungkapnya menghimbau.
Dikatakan, melakukan pemekaran tidaklah gampang, menyelesaikan masalah itu merupakan komitmen. Semua pihak bekerja dengan dukungan semua warga, jangan sampai sudah di sahkan masih menyimpan polimik yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
“Bangunlah daerah dengan semangat kebersamaan. Tugas legeslatif dari Ranperda menjadi Perda sangat bekerja keras, dengan memekarkan satu kecamatan induk menjadi empat kecamatan, jadi perlu kita beri apresiasi,” ujar H Alias Wello.
Kedepan dia berharap, adanya pemekaran jangan sampai menyimpan bara. Apa lagi apa yang di sampaikan juru bicara gabungan komisi, harus di sikapi dengan ke arifan. Semua harus berbesar hati, terkadang suatu keputusan mengundang polimik apa bila ada kepentingan politis, tapi hendaklah mengayomi bagaimana memperdayakan pembangunan.
“Saran legeslatif akan menjadi PR besar bagi eksekutif, mengenai ibu kota Kecamatan Katang Bidare, yang mengarah pada Pulau Benan, Pulau Duyung dan Mensanak,” imbuhnya.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lingga Riono, di hadiri intansi vertikal, sekda, asisten, OPD, camat, lurah, kepala desa, BPD, partai politik, tokoh masyarakat, LSM dan pemuda. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


1 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.