Wabup: Rasionaliasi PTT dan THL Untuk Kebutuhan Pegawai

Muhammad Nizar

KL – Rencana Bupati Lingga, H. Alias Wello, yang akan merasionalisasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) akhir-akhir ini menjadi pembincangan warga Lingga, seharus Rasionalisasi bukan lah hal yang menakutkan bagi PTT dan PHL, karena dilakukan rasionalisasi ini untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Namun isu ini, menjadi momok para PTT dan THL meskipun itu rasionalisasi, karena akan menyangkut kinerja mereka. Tapi Pemerintah berkeinginan lain, paling tidak Anggaran yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, mengatakan, terkait Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, ada keinginan dari Pemerintah daerah untuk merasionalisasi, namun rasio ini kan sesuai dengan bahasa rasio kebutuhan, karena PPT di tandatangani bupati dan THL adalah kebijakan dari masing-masing SKPD atau kepala kantor, mengingat pada saat itu  membutuhkan THL dan lain sebagainya.

“Pemerintah daerah memang ada wacana merasionalisasi, rasio disini bukan merumahkan atau memberhentikan teman-teman PTT dan THL,” ungkapnya, ketika menghadiri pelantikan pengurus cabang BKMT Kecamatan Singkep,

Dikatakan, semenjak mereka di lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati, anggaran memang ada kebocoran-kebocoran, salah satunya ada PTT dan THL, hal ini karena untuk membayar gaji PTT yang berjumlah 506 orang dan THL 1800 orang di Kabupaten Lingga, nilai untuk membayar gajinya mencapai hingga Rp35 Milyar.

“Untuk THL beberapa waktu lalu tepatnya di bulan November, BPK perwakilan Kepri sudah turun di Kabupaten Lingga, mereka telah mengingatkan kepada Bupati dan saya waktu itu, berkaitan dengan THL ini agar dipelajari kembali,” kata Muhammad Nizar..

Dilanjutkan, SKPD, badan dan kantor, THL dibayar melalui perkegiatan, sedangkan kegiatan itu hanya 2-3 bulan saja dilaksanakan, dan kegiatan itu pun hanya dilaksanakan 2-3 hari. Namun di Kabupaten Lingga, mereka dibayar selama satu tahun, untuk pembayaran satu tahun inilah oleh BPK menjadi temuan.

“Dengan nominal belanja pegawai itulah, menjadi temuan BPK, tapi pemerintah akan bersikap arif menanggapi dan mencari solusi untuk negeri ini terkait PTT dn THL,” pungkasnya. (mrs/Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


lima − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.