KL – Bupati Lingga H Alias Wello gusar dengan adanya peraturan pemerintah terkait kewenangan provinsi mengeluarkan izin pertambangan. Sejak aturan itu berlaku, penerbitan izin di wilayah Kabupaten Lingga tanpa ada koordinasi dengan kepala daerah dan DPRD, membuat merasa daerah di rugikan.
Kekecewaannya itu disampaikan Bupati secara terbuka setelah paripurna DPRD dihadapan berbagai elemen masyarakat, supaya permasalahan yang di hadapi daerah dapat di cerna, karena permasalahan pertambangan di Kabupaten Lingga hanya meninggalkan PR besar buat pemerintah daerah.
“Bicara aturan memang izin kewenangan provinsi, tapi provinsi tidak pernah berkoordinasi dengan Kabupaten Lingga, kita merasa dirugikan, masalah ini sudah saya sampaikan ke gubernur,” ungkapnya, Senin (15/1), sore usai paripurna.
Kita lihat kebelakang, bekas tambang bouksit, bijih besi dan bijih timah semua hanya meninggalkan sisa, dan sampai hari ini masih gundul dan memerlukan anggaran yang besar untuk melakukan penanaman kembali (Reboisasi)
Secara terbuka lagi dia menyindir sejumlah kepala desa, kepala dusun bahkan RT dan RW yang nakal, bagaikan bermain petak umpet dengan pengusaha. Informasi itu didapatkan maraknya tambang di Kabupaten Lingga dengan izin tambang yang dibawa dari provinsi. Sementara secara kewilayahan dia tidak mengetahui ada pengusaha yang masuk.
“Informasi kita dapat ada oknum kepala desa, RT dan RW bagaikan bermain petak umpet dengan pengusaha. Perlakuan ceroboh kepala desa dan perangkat berpotensi sangat berbahaya karena akan berdampak pada penjualan lahan kepada pihak pengusaha,” paparnya.
Secara ekonomi, pemerintah daerah juga sangat menginginkan investasi masuk. Tetapi bagaimana kegiatan itu berdasarkan tata kelola dan konsep yang benar sehingga dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat, desa dan daerah.
“Kalaulah sistem seperti itu di lakukan, sangat berbahaya, bisa-bisa terjual kampung halaman kita nantinya. Konsep investasi itu haruslah berpihak kepada masyarakat berpihak kepada daerah dan desa,” jelasnya.
H Alias Wello juga meminta DPRD Lingga segera mengambil tindakan, salah satunya membentuk pansus guna mengkaji persoalan tambang ini. Sebab bukan rahasia lagi, akibat paska tambang ini akan meninggalkan persoalan yang sangat dramatis.
“Permasalahan ini sudah saya sampaikan ke gubernur, kalau tidak di tanggapi, saya akan melakukan gugatan secara resmi ke PTUN, terkait izin pertambangan di Kabupaten Lingga oleh Provinsi Kepri, tanpa sepengetahuan daerah,” imbuhnya. (mrs/Red)