3 TERDAKA DIVONIS 3 TAHUN

Tanjungpinang, –  Terdakwa Korupsi PNPM Kecamatan Singkep Barat, divonis tiga tahun penjara. Masing – masing terdakwa atas nama Lia Susanti (Ketua), Meli Rosani (Bendahara), dan Nurmalia (Sekretaris). Ketiga terdakwa korupsi ini di vonis hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Kepri, Tanjung Pinang Senin (24/09/12).

Tiga orang tersebut terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi Dana PNPM yang berasal dari APBD Lingga dan APBN Tahun 2010.  Vonis kepada ketiga terdakwa tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Kepri Edi Junaidi, SH.MH didampingi dua hakim anggota Lindwati, SH. MH dan Gultom, SH. MH. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainur, SH dalamPasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebihringan dari tuntutan JPU sebelummyayakni 3 tahun 6 bulan dengandenda Rp130 juta subsider 6 bulankurungan.

Bacaan Lainnya

Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan ketiga terdakwa, yang diduga telah membuat 37 kelompok fiktif dan menerima dana PNPM-MP sekitar Rp500 juta yang berasaldaridana APBD Linggadan APBN 2010.  Dana tersebut diambil oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi melalui ketiga terdakwa selaku pengurus UPT PNPM-MP Kecamatan Singkep Barat. Ketiga terdakwa tampak lesu dan tak dapat menahan tangisnya saat vonis dibacakan. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, HendieAmerta, SH menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, juga JPU menyatakan hal yang sama.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 + sembilan =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.