93 Masyarakat Jual Tanah Negara Ke Perusahaan Tambang

Rudi-Purwonugroho (Politisi PAN)

KL – Lingga, Oknum Kadus keluarkan sporadik untuk di jual ke perusahaan tambang milik PT. Karya Putra Lingga. Hutan yang di ketahui merupakan kawasan hutan Lindung yang artinya milik Negara ini di pergunakan untuk Penambangan di desa Marok Kecil.

 Ketua Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwongroho, mendapatkan data tentang pembabatan hutan lindung yang melibatkan 93 Warga desa Marok Kecil, modusnya ialah menjual lahan tersebut ke Perusahaan tambang PT. Karya Putra Lingga. Rudi mengatakan data yang diterima ini sungguh mencengangkan. Terlihat dari Sporadik tersebut dikeluarkan oleh Kadus yang diketahui oleh kepala Desa Marok Kecil. (06/03)

 Dari data tersebut terlihat beberapa warga yang memiliki lahan 30 sampai 70 hektar, dan beberapa diantaranya 2 hingga 6 hektar. Selain itu dari infomasi yang didapat Tanah tersebut dijual dengan harga yang juga bervariasi.

 Menurut Kades Marok tua Alfinnur, ketika dimintai konfimasi mengenai hal ini, mengatakan seharusnya Kades tidak sembarangan mengeluarkan Surat Sporadik tersebut, karena hal ini jelas – jelas melanggar  Peraturan Pemerintah RI  Nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan dan UU RI No41 tahun 1999 tentang Hutan Lindung.” Apalagi ada masyarakat yang memiliki lahan perkebunan hingga 70 Ha, ini jelas tidak masuk akal, memiliki tanah Negara hingga 70 Ha.sedangkan 10 Ha saja sulit untuk dikelola menjadi lahan perkebunan, tuturnya Selasa (06/03). Selain itu beliau mengaku juga pernah membantu perusahaan Tambang dan hal itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan masyarakat Desa yang dipimpinnya.

 Selain itu dari Informasi yang didapat dari Komisi I DPRD Lingga, bahwa Pihak Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Lingga No 522/DPP/2011/  107 tertanggal 14 Maret 2011, tentang larangan untuk mengeluarkan Izin pembuatan Tanah Milik Negara, dan dilanjutkan oleh Pihak Kecamatan ke Desa – desa pada Tanggal 22 Maret 2011 dengan Nomor Surat 522/138-SKP. Yang ditandatangani Camat Singkep. Sementara dari salah satu Copian Surat tentang hak penglolaan tanah (Sporadik) dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2011, setelah edaran itu di berikan. Yang ditandatangani oleh kepala Dusun dan Mengetahui Kepala Desa Marok Kecil.

 Untuk itu Rudi Purwonugroho yang juga ketua DPD PAN Lingga ini, mengatakan jika pihak Desa tetap membandel mengenai hal ini, maka masalah ini akan kita dorong penegak Hukum untuk mengusut masalah ini, tutupnya.

 Kades Marok Kecil Ahmad Sahari ketika di hubungi kabarlingga, melalui ponsel petang tadi 06/02 sekitar pukul 18.30 Wib, menyangkal hal tersebut, dirinya mengaku sporadik yang dikeluarkan itu ialah untuk lahan perkebunan dan masyarakat yang telah menjual lahan tersebut ke prusahaan tambang. (Kl – Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh × 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.