Dua PNS lingga saling bertikai, hingga ke polisi

Foto : Fess Safaruddin saat melapor dikantor polisi dabo singkep
Foto : FessSafaruddin saat melapor dikantor polisi dabo singkep
Foto : Fess
Safaruddin saat melapor dikantor polisi dabo singkep

Dabo, KL – Fakhrullizat, Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga, harus berursan dengan pihak yang berwajib, lantaran emosinya yang tinggi telah melakukan penganianyaan terhadap PNS yang juga dikenalnya.

Safarudin, korban penganiayaan fakhrullizat, merupakan Kasubag humas di sekertariat DPRD Lingga, peristiwa pemukulan tersebut saat ianya sedang menuju Gedung Daerah untuk menghadiri suatu acara.

Bacaan Lainnya

“Saat lewat di rumah makan Moy-moy. fakhrullizat sedang berada di situ (rumah makan moy-moy_Red) melihat saya fakhrullizat memanggil saya, karena saya mengenal dia (fakhrullizat_Red) dan tidak curiga, saya berhenti dan langsung menghampiri dia,” terang Safar sapaan akrab Safarudin.

Saat saya menghampiri dan bersalaman, dia langsung memukul saya berkali-kali,

” Saya di pukul beberapa kali di pipi kanan dan satu kali di belakang kepala, saat di pukul saya memeng tidak melawan, setelah dia memukul saya hanya bilang akan melaporkannya ke polisi, “silahkan melapor,” ujar safar menirukan ucapan fakhrullizat, Jum’at (4/4).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Dabo singkep, Ipda Idris membenarkan adanya kasus penganiayaan ini.

“Tersangka kita kenakan pasal KUH 351  penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Karena kejadiannya karena persoalan peribadi,” ucapnya.

Setelah permukulan yang terjadi sekitar pukul 16,30 Wibb, korban lansung melaporkan pengenaiyaan dirinya ke Polsek Dabo Singkep, ada tiga orang yang menjadi saksi, yakni, Afrizal, Sobirin dan Evi rekan korban. Sementara ini  tersangka di tahan dengan laporan Polisi lP-10/B/10/IV/2014/kepri/reslingga/SPK-Polsek Dabo Singkep. Saat ini pihaknya hanya menunggu Hasil visum, sebagai salah satu syarat bukti penganiayaan.

“Kasusnya tetap di peroses sesuai dengan hukum yg berlaku,” imbuhnya.

(Puspan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tiga − = 2

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.