Dabo, KL – Dinas Kependudukan dan catatan Cipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga, untuk memperoleh data yang valid jumlah kepedudukan di kabupaten lingga, disduk capil turun lansung ke desa-desa, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, betapa pentingnya sebuah dokumen bagi keluarga.
“Karena banyak warga masyarakat yang menganggap tidak begitu penting pentingnya sebuah dolumen, baik itu, kartu keluarga (KK), surat nikah maupun akte kelahiran anak,” ucap Zainuddin Syafiri, Kepala Disduk Capil, di Ruang kantornya, Kamis (22/5).
Dikatakan, Mengingat rentang kendali kita di daerah lingga, yang terdiri dari pulau-pulau, untuk kunjungan kita tahap awal, disduk capil lansung ke Kecamatan Senayang dan Kecamatan Lingga Utara, untuk di dua daerah ini dalam kunjungan kita yang pertama, kita hanya memberikan materi serta pemahaman kepada masyarat betapa pentingnya sebuah dokumen bagi penduduk,
“Karena banyak terlihat di masyarakat sebuah dukumen sepertinya dianggap sepele saja, sebagai contoh, banyak warga masyarakat yang tidak mengurus surat nikan mereka, saat di tanya tentang hal itu, surat belum di ambil, dan banyak juga KK dan Akte kelahiran yang di lipat-lipat saja, padahal ketiga merupakan dokumen penting dalam sbuah keluarga,”karena sekarang ini untuk masuk sekolah dasar (SD) saja sudah harus ada Akte kelahiran,” lanjut Zainuddin.
Sementar itu, Edy Jumady, Plt. Kasi Mutes Penduduk, disduk Capil, mengatakan, Untuk memperoleh data kependudukan yang valid, kami dari disduk capil memang lansung turun ke desa-desa, karena banyak warga yang tidak melaporkan pindah dan datang, kelahiran maupun yang meninggal.
“Setelah kita data kembali semuanya, nantinya akan kita keluarkan KK coklat yang baru, ada sekitar 19 Desa di dua Kecamatan, yakni, Senayang dan Lingga Utara, yang telah kita data,” terang Edy.
Dilanjutkan, banyak warga masyarakat di 19 desa tersebut yang tidak mempunyai data pendukug untuk kita mengeluarkan KK yang baru, srperti, Ijazah atau surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dan Surat nikah,
“Padahal kedua dokumen tersebut sangat penting dan dibutuhkan dalam menerbitkan KK yang baru, “dibutuhkan waktu satu bulan, dalam kami memberikan meteri dan pemahaman terhadap 19 desa tersebut, untuk memperoleh data yang valid dalam mendata ini, kami melakukan kerja sama Rt dan perangkat desa setempat, karena para Rt lebimengetahui tengtang warga mereka sendiri. kedepannya kami akan mendata di Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Lingga,” imbuhnya.
(Puspan)