Putusan Mk : Akui Anak Luar Nikah Cara Jerat Si Hidung Belang

KL – Jakarta, Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu membuat putusan tentang anak luar nikah. Hal ini merupakan terobosan yang berani dalam melindungi anak – anak bangsa.

Ketua MK Ketika dikonfirmasi media mengenai hal ini seperti dikutip detik.com pada Senin 20/02, mengatakan Keputusan ini dapat menghindari perzinahan Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak, bisa dengan mudah meninggalkan dan dibebankan ke ibunya. Itu tidak adil,” kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto.

Pada Jumat (17/2) yang lalu MK membuat keputusan revolusioner. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada jumat yang lalu juga mendukung putusan MA ini Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni’am, kepada wartawan di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (17/2/2012) menyatakan tidak ada anak haram, tetapi haram adalah hubungan orang tua tanpa pernikahan.”Intinya tidak ada anak haram, yang ada hubungan orang tuanya (tanpa pernikahan) yang haram,”. ( metro.tv ).

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono mantan Mensesneg pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan. Yang senter diberitakan beberapa waktu yang lalu. Hal ini dapat memberikan angin segar bagi kaum hawa, dan menjadi hal yang harus dipertimbangkan bagi hidung belang untuk melakukan perselingkuhan. ( KL – Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


3 × lima =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.