KL- Bupati Lingga Muhammad Nizar menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pengadilan Agama Dabo Singkep Kelas II di Gedung Daerah Daik.
Kamis, (08/05/2025)
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Pengadilan Agama Dabo Singkep Kelas II tentang Sinergi pelayanan pemenuhan Hak-hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian.
Melalui MOU ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk mendukung upaya pengadilan dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dengan baik pasca perceraian. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban sosial dan ekonomi yang sering kali dialami oleh pihak yang terlibat dalam perceraian, terutama anak-anak dan perempuan(***)
Sumber : Diskominfolingga