DISDUK CAPIL KABUPATEN LINGGA LAMPAUI TARGET KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN 0-18 TAHUN 2018 MENCAPAI 101,36%

IMG-20180925-WA0020KL-Dengan adanya Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI No : 100/11238/Dukcapil Tanggal 4 juli 2018 yang ditanda tangani oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH yang ditujukan kepada Bupati Lingga yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga telah melaksanakan penerbitan Akta Kelahiran pada Usia 0-18 Tahun di Kabupaten Lingga dengan jumlah anak usia 0-18 tahun sejumlah 31.580 jiwa dengan Target Nasional kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 tahun sampai denga 31 Desember 2018 sebesar 90 % atau sejumlah 28.422 jiwa ujar Kepala Dinas Disdukcapil yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Agus HS diruang kerjanya baru-baru ini. Lanjutnya lagi Sampai bulan Juni 2018 ini Disduk Capil Kabupaten Lingga telah menerbitkan Akta Kelahiran sejumlah 28.808 jiwa atau 101,36%, ini sudah melampaui terget Nasional Ungkap kabid Pelayanan Pencatatan Sipil. yang akrab dipanggil pak Agus ini. Sementara itu pada akhir bulan september 2018 ini Disdukcapil Kabupaten Lingga telah melaksanakan pelayanan Keliling sebanyak 30 Desa/Kelurahan.
Selanjutnya Disdukcapil Kabupaten Lingga sampai akhir Desember tahun 2018 akan melaksanakan pelayanan keliling sebanyak 52 Desa/kelurahan lagi ” tutupnya”(Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


2 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.