DPRD Kabupaten Lingga Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda

 

KL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin dan pembicara Bupati Lingga, M. Nizar.S.Sos
Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Lingga pada Senin (14/2) kemarin.
Adapun dalam menarik pandangannya, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh, Raja Muchsin, mengatakan bahwa Ranperda tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Nasdem menyarankan agar Pemerintah Daerah perlu mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program yang melibatkan OPD.

Untuk Ranperda Pemekaran Desa Fraksi Nasdem meminta agar Pemda harus menanggapi keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa maupun pembentukan kelurahan. hal tersebut penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya terkait Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Partai Golkar menyambut baik Ranperda tersebut, namun dengan catatan yaitu :

1. Peran pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melaksanakan degan menyusun program yang melibatkan OPD.

2. Kajian terhadap kebutuhan, program perencanaan, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut.

3. Agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial

Sementara itu, untuk Ranperda tentang pemekaran desa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 desa di 6 kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun kebijakan politik lainnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu Fraksi Partai Golkar menyambut baik.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini harus dilandasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan undangan yang lebih tinggi di atas peraturan daerah,” Tutup Seniy yang dipercaya untuk membacakan pandangan Fraksi Golkar.

Senada dengan itu, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.

“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa sangat mengapresiasi kinerja bupati di sepanjang jajarannya, dan diharapkan Ranperda tersebut secepatnya di Sahkan menjadi Perda agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembentukan desa baru,” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan meminta agar pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan menanamkan bahwa regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat serta pemerintah daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan penyelesaian.

“Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas, sangat diperlukan sebagai upaya mengantisipasi pelaksanaan CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan,” ujar Anwar mewakili Fraksi Keadilan

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi perizinan tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurus izin.

Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin, berharap dengan adanya Perda dapat memaksimalkan kinerja Pemkab Lingga dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(***)

Sumber : Humas DPRD Lingga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


2 × = empat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.