Kl – Lingga, Dua Perusahaan tambang yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, yang berdomisili di Kabupaten Lingga dianggap melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagkerjaan. Temuan ini berdasarkan hasil pantauan tripatrit dari Tim kabupaten dan Provinsi beberapa waktu yang lalu. Dua perusahaan tambang ini dianggap melanggar UU ketenagakerjaan, karena belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jamsostek. Dua perusahaan tersebut ialah PT. TBJ ( Telaga Bintan Jaya ) dan PT. Hermina Jaya.
Robert Siregar pengawas dari Disnaker trans Provinsi yang tergabung dalam tim menegaskan pemilik perusahaan harus segera mematuhi peraturan yang telah diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan yaitu pasal 86,87 dan pasal 99 tentang ketenagakerjaan.
“jika semua aturan ketenagakerjaaan terpenuhi, otomatis hubungan Industrial berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak di kabupaten Lingga”. Tutur robet.
Selain itu ketua FSP LEM SPSI ( Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Indonesia ) yang di ketua oleh Rajani kemang, melalui pesan singkatnya mengatakan pada wartawan, dari hasil pantauan dan kunjungannya bersama tiga elemen yang tergabung dalam tim lembaga tripartit yang terdiri dari buruh, pengusaha dan dinas ketenagakerjaan. Didapati kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Seperti tidak mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek, maupun tidak dilengkapi dengan alat penunjang keamanan yang memadai saat bekerja,” kata Rajani kepada media, Sabtu (19/5/2012).
Hal itu menurutnya dinilai sebagai pelanggaran serius mengingat para pekerja melakukan aktivitas yang terkadang dapat mengancam nyawanya. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua FSP LEM SPSI Kabupaten Lingga Rajani Kemang, Hendrik, Apindo- JJ Apet, Robert Siregar dan pengawas Bidang ketenagakerjaan dari dinas Dinas tenaga kerja Provinsi kepulauan Riau (Red)