Dabo, KL – Didalam dunia pekerjaan, kata Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah lazim kita mendengarnya, PHK selalu menimbulkan keresahan bagi para pekerja, dikarenakan hal ini berdampak buruk bagi pereokonomian serta kelangsungan hidup bagi masa depan para pekerja yang terkena PHK dan keluarganya.
Seperti yang terjadi dengan para pekerja exs PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) mereka kecewa dengan pembayaran pesangon yang dilakakun oleh TBJ. Pembayaran pesangon tersebut dinilai jauh dari peraturan yang ditetapkan.
” Masak masa kerja sudah mencapai 3-4 tahun uang gaji dan pesangon dan lain sebagainya hanya merima sebesar Rp5 jutaan, Peraturan yang mana di pakai PT. TBJ hingga mereka perhitungannya hanya segitu, masalah pembayaran bagi karyawan yang di PHK besarannya kan udah ada undang-undang tenaga kerja yang mengaturnya,” Sebutnya kesal.
Usman salah seorang exs pekerja TBJ yang terkena pemutusan Hubungan Kerja mengatakan, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Kalau yang mengundurkan diri saja sudah ada perhitungannya, apalagi dengan pekerja yang memang di PHK, sekarang kita menunggu keputussan dari pihak perusahaan, untuk memperbaiki kembali perhitungan pembayaran pesangon agar mengikuti undang-undang tenaga kerja.
Menurut sumber yang dapat di percaya sampai berita ini di tulis kesepakatan antara pihak PT TBJ dan pekerja mengenai pembayaran pesangon belum ada titik terang, para pekerja tetap menuntut penbayaran pesangon mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku.
(Puspandito)