Kades diminta Mengawal Pilkada Damai

IMG_20150921_213339-2zxqaf56bumaupb9ni12bu 

KL – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asiosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI),
H. Sindawa Tarang SH.MH meminta kepada seluruh kepala desa di Provinsi kepulauan Riau agar mengawal Pilkada tanggal 9 Desember2015  yang jujur, adil dan damai,

Hal ini disampaikannya pada pelantikan pengurus DPD APDESI Provinsi Kepulauan Riau di Aula Asrama Haji Tanjung Pinang, Senin (21/9)

”Kepala desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengsukseskan setiap momentum pemilihan baik pemilu legislatif, Pilpres, Pilkada Gubernur, Bupati/walikota, termasuk strategis memenangkan kandidat tertentu”.

Kepala desa dilarang melakukan politik praktis mekampanyekan kandidat tertentu, tetapi kepala desa memiliki 1001 macam akal strategi untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk memenangkan kandidat tertentu di desanya jika itu kepentingan rakyat dan daerah.

“Bung ST panggilan akrab Sindawa tarang, juga mengatakan agar kepala desa memanfaatkan dengan sebaik- baiknya Dana Desa (DD) Untuk kepentingan rakyat desa. Pergunakanlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kita semua kepala desa tidak bermasalah dengan penegak hukum sebagaimana yang di alami oleh beberapa Menteri, gubernur, Bupati dan Wali kota, kita yang mestinya jadi panutan dan contoh yang baik bagi kita kepala desa.

Dalam kesempatan itu juga, Ketua DPD APDESI Provinsi kepulauan Riau, Yusuf Firdaus yang baru saja dilantik mengatakan “Adanya Asiosiasi Pemerintah Desa Selurujh Indonesia di Provinsi kepulauan Riau, diharapkan dapat membantu kinerja kepala desa dari berbagai aspek.

Salah satu contoh, dibidang ekonomi, Pendidikan, Pembangunan, yang dapat memberikan kemudahan masyarakat desa ” Kita berharap Pemerintah kabupaten dan Desa tetap konsisten dalam memajukan kesejahteraan desa dan kemandirian desa ” Tutup Yusuf.

Sementara itu, ketua Apdesi kabupaten lingga, Ardi Ahmad mmenuturkan sangat mengapresiasi keberadaan Dari Apdesi ini sebagai percepatan pembangunan di daerah dengan desa sebagai Lokomotif pembangunannya

Dalam mengimplementasikan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga (Joe/sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 × = enam belas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.