Kembali Masuk Bui

KL – Lingga, Pensiunan PNS mantan kadisdik Lingga Said bakhtiar mazlan akhirnya di Vonis 1 tahun penjara atas kasus korupsi Rp 960 juta Pengadaan Bimbingan Belajar (bimbel ) tahun 2007, hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 1934 K/Pid-Sus/2010.

Said bakhtiar yang mengawali karik sebagai guru di Kab. Lingga ini pernah menduduki beberapa jabatan penting diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris DPRD Lingga pada 2005 – 2007.

Dari Informasi yang didapat tersangka Korupsi yang kedua kalinya ini, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan alasan sedang umroh.

Kajari Tanjungpinang Amran SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus Maruhum SH,MH menyatakan, akan kembali melayangkan panggilan yang kedua kali, untuk dilakukan eksekusi putusan Mahakamah Agung, yang memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Salinan dan petikan putusan sudah kita terima, dan begitu kita terima, sudah kita lakukan pemangilan secara patut dalam pelaksanaan eksekusi, tetapi yang bersangkutan, menyatakan kalau dirinya sedang umroh, hingga belum dapat memenuhi panggilan,”ujar Maruhum kepada batamtoday, Jumat (16/3/2012).

Seperti biasa jika pada panggilan Kedua tidak di tanggapi maka pihak kejaksaan akan memanggil tersangka secara paksa.

Dalam kasus korupsi Bimbel di Lingga ini juga melibatkan lima terdakwa lain, diantaranya Bustami, Zauzar dan Ridwan yang sekarang menjabat Ka. UPTD Dinas pendidikan Kecamatan Singkep,

sementara itu sidang terdahulu, telah memvonis beberapa tersangka diantaranya,Firdaus telah divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Sedangkan terdakwa Said Bahtiar Mazlan divonis dengan hukuman percobaan pada waktu itu. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


enam − 4 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.