KEPEMILIKAN TANAH PULAU SEARANGGAS DI NOPONG BELUM JELAS

LINGGA, – Masyarakat Dusun III Nopong Desa Benan Kecamatan Senayang masih diterpa isu penjualan tiga Pulau Seranggas Laut, Tengah dan Seranggas Darat.Selain isu penjualan lahan, permasalahan kepemilikan tanah di tiga pulau juga menjadi persoalan karena belum ada kejelasan yang berarti dar pemerintah desa,karena menjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat Nopong saat ini.

Zahir Badan Perwakilan Desa (BPD) mengakui, sampai saat ini masyarakat masih belum percaya terhadap Kepala Desa Benan terkait tiga pulau dan siapa pemilik tanah di Seranggas, karena secara turun temurun dan cerita orang tua setempat, pemilik tanah sekarang ini tidak ada sangkut pautnya dengan tiga pulau tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini status tanah siapa pemiliknya belum jelas, padahal pemilik sekarang ini tidak ada sangkut pautnya dengan tanah itu,” kata Zahir, karena masyarakat ingin tahu siapa pemilik tanah di tiga Pulau Seranggas.

Ada berapa permasalahan membuat masyarakat setempat kecewa dengan kepala desa (Kades), selain permasalahan pemilik tanah di pulau, sorotan tajam mengenai isu penjualan tiga pulau, dengan isu yang berkembang ada melalui RT,RW pulau telah terjual dengan membagikan uang Rp 50 juta pada masyarakat.

“Kabar sudah tersiar bermacam-macam, ada yang mengatakan ketiga pulau di jual Rp 50 juta, ada juga mengatakan Rp 80 juta, dan Rp 82 juta, kemasyarakat hanya diserahkan Rp 50 juta,” terang Zahir, mengenai perkemabangan informasi sekarang ini di Nopong.

Diakui Zahir, masyarakat saat ini memberontak masalah kepemilikan lahan, ia pernah menemui kades mempertanyakan siapa saja pemilik lahan di pulau itu, namun surat tanah sempat disembunyi oleh aparat, seingatnya tanah di pulau tersebut ada enam surat, tapi ia tidak dapat meliohatnya.

“Dari enam surat itu berapa orang pemilik suratnya saya belum tahu, yang dapat hanya dua nama, yaitu Umar dan Samsul,” ungkap Zahir, becerita malalui talian seluler pada koran ini.

Meskipun sudah turun ke Nopong beberapa waktu lalu, Camat Senayang H Kamaruddin akan selalu berupaya untuk menelusuri informasi soal kepemilikan lahan

di ke tiga Pulau Seranggas tersebut, karena surat penguasaan fisik lahan ada perorangan memiliki dan di ketahui kepala desa.

“Regestrasi surat itu hanya regestrasi kades, namun kita sebagai camat hanya mengetahui. Mengenai terjual itu belum, karena investor hanya ingin meminjam,”jelas H Kamaruddin, yang dalam waktu dekat akan kembali duduk bersama masyarakat Nopong, unutk meluruskan persoalan tersebut.

Selaku Camat, ia meminta pada pihak investor agar mengikuti proses izin lokasi, karena ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur. Masalah kepemilikan lahan di Pulau Seranggas, masyarakat Nopong meminta agar ke tiga Pulau Seranggas tersebut dikembalikan.

“Kita tetap luruskan, kita terus mencari informasi, apakah pulau itu milik perorangan. Kalau tidak, ya milik negar,” tukasnya. (mrs).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 + tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.