Komisi II DPRD Gelar Rapat Tertutup Terkait Pembahasan APBD-P

Dabo KL- Komisi I dan II DPRD Kabupaten Lingga melakukan pembahasan APBD-P secara tertutup, Kamis (30/10/2014) bertempat di Ruang Rapat Hotel Armanda Dabo Singkep, rapat yang dilakukan Komisi  II DPRD Lingga tersebut dilakukan bersama beberapa SKPD Pemerintahan Kabupaten Lingga.

Awak Media yang mencoba meliput kegiatan tersebut harus kecewa dengan dilarangnya peliputan yang dilakukan akibat rapat yang dilakukan bersifat tertutup, “hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Ungkap salah seorang Awak Media ini.

Ironisnya, bahkan salah seorang Oknum Anggota Dewan dengan terlihat secara emosional menegur keras beberapa orang awak media yang ada di ruang sidang tersebut untuk keluar dari ruang sidang karena sidang tersebut tertutup untuk media.

Melihat situasi yang sedikit tegang antara para wartawan dan oknum Dewan tersebut, Ketua DPRD Lingga, M Nizar segera menengahi hal tersebut.

Kepada sejumlah Wartawan, M Nizar, menjelaskan bahwa dalam hal ini, Rapat yang digelar oleh komisi II tersebut dilakukan tertutup, bukan berarti mengkebiri keterbukaan informasi publik.

Dikatakannya, “sidang tertutup ini sesuai dengan tata tertib yang dimiliki DPRD, ada sidang atau rapat yang dilakukan terbuka, namun ada juga yang diatur mengenai sidang yang dilakukan tertutup, namun mengenai informasi nantinya bisa didapatkan setelah rapat berahir, dan bisa dimintai konfirmasinya mengenai informasi rapat tersebut kepada setiap orang yang mengikuti rapat tersebut”,(Rie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 − lima =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.