KL – Lingga, Masyarakat Pulau Selayar tetap menolak nama Kecamatan Lingga barat yang ditetapkan pada sidang paripurna tanggal 10 April 2012 yang lalu. Untuk itu masyarakat Pulau Selayar yang menamakan diri Forum Marwah Pulau Selayar ( FMVL ), telah menyampaikan surat penolakan nama kecamatan.
Hal ini berdasarkan surat yang tertanggal 25 April 2012, yang di tanda tangani oleh dua kepala Desa dan ketua BPD Penuba dan Desa Selayar yang di tujukan ke Ketua DPRD, Komisi I DPRD Lingga dan Bupati Lingga. Dasar penolakan nama ini sendiri yaitu UUD 1945, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008, Rekomendasi Gubernur Kepri No.335/KDL. Kepri.138.2/11.11 tanggal 22 November 2011, serta dukungan dan persetujuan bersama hasil penjaringan aspirasi Pemekaran Kecamatan tanggal 20 Mei 2011, dan Kesimpulan Pansus DPRD Lingga Kabupaten Lingga yang pada waktu itu ketuai oleh Rudi Purwonugroho Anggota DPRD dari PAN.
Sebelumnya pada rapat Paripurna 10 April 2012 yang lalu, Ketua Pansus Pemekaran Rudi Purwonugroho juga sempat meninggalkan ruang rapat paripurna dan menolak nama Selayar di ganti menjadi Lingga Barat.
Selain itu dalam Surat yang disampaikan oleh Forum Marwah Pulau Selayar, menyatakan akan terus mendesak DPRD Lingga untuk menanggapi perihal surat yang disampaikan tersebut. Bahkan penutup surat tersebut masyarakat Pulau Selayar memberi waktu 3 (tiga) hari terhitung setelah di terimanya surat ini ke DPRD, jika tidak di tanggapi maka Masyarakat Pulau selayar akan mengambil langkah – langkah yang mereka anggap dapat menyalurkan aspirasi mereka.
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Marwah Pulau Selayar ini terdiri dari kepala desa penuba dan desa selayar, BPD kedua desa tersebut, serta sejumlah tokoh masyarakat Pulau Selayar, yang beranggotan Seluruh masyarakat pulau selayar. ( KL – Red )