Lingga, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lingga Mulai tahun 2014 ini, hanya akan melayani urusan pernikahan pada jam kerja. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Serta tarif untuk pernikahan juga akan disamakan sesuai dengan Peraturan pemerintah No 47 tahun 2004 tentang tarif jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Salah satu Pegawai di Kantor KUA Lingga mengatakan, aturan ini diberlakukan sesuai dengan perintah dari kementerian Agama di pusat. Yakni harus melayani pencatatan pada pukul 07.00 hingga 16.00 pada hari senin hingga jumat. sementra sabtu dan minggu tidak ada pelayanan catatan nikah dan tidak dibenarkan. Selain itu pernikahan juga akan dilangsungkan di kantor KUA.
” Ia mulai awal januari 2014, kami hanya melaksanakan pencatatan nikah pada hari kerja, ini sesuai aturan yang ditetapkan,” ungkap juli salah satu staf di kantor tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, maka kebiasaan masyarakat yang menikah dirumah sendiri dan dilakukan di luar jam kerja tidak dapat lagi dilaksanakan. Seperti diketahui di Lingga tradisi pernikahan biasanya dilaksanakan di rumah masing-masing dan dilakukan di luar jam kerja, dan paling banyak pada hari minggu dan sabtu, bahkan kebanyakan pada malam hari.
Dengan adanya aturan tersebut maka, masyarakat tidak dibenarkan lagi melakukan kebiasaan tersebut. Dan untuk tarif pernikahan biasanya juga berpariasi tergantung dari jarak.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Kantor urusan Agama juga telah menyiapkan pelaminan, untuk pasangan pengantin yang akan menikah hal ini disesuaikan dengan adat istiadat didaerah kabupaten lingga.(jali)