Mutasi Beberapa Pejabat Eselon Pemkab Lingga

Lingga, KL- Bupati Lingga, Daria, Hari ini mengambil tempat Aula Kantor Bupati, melakukan  pelantikan Pejabat Eselon II dan III di jajaran Pemkab Lingga, acara  berjalan sederhana dan khidmat,

Beberapa pejabat eselon yang dilantik menduduki posisi baru, yakni Said Parman, Pejabat eselon II yang dipercayakan menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Lingga,

Sebelumnya, Siswandi, Sekretaris Disdikpora, menjabat sebagai Plt, Ka-Disdikpora Kabupayen Lingga, karena satu tahun lebih jabatan tersebut kosong setelah Abdul Razak, Ka-Disdikpora yang lama dimutasi,

Enam pejabat eselon lainnya, mendapat mutasi dan promosi, antara lain, Siswandi, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Disdikpora, dipromosikan menjabat Inspektur Inspektorat Kabupaten Lingga, Muzamil Ismail, sebelumnya menjabat  Kedishub Kominfo, menduduki jabatan baru sebagau Kadis Perindag dan Koperasi,

Drs Saad, Kadis Perindag dan Kopersi menduduki posisi baru sebagau Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3KB). Kadis DKP, Muhammad Asward, juga menduduki jabatan baru sebagai Kadisbudpar, Drs Ayuzar, yang sebelumnya, Asisten Ekbang, menjadi Ka-Disduk Capil, Rusli Kepala BP3KB menempati posisi baru sebagai Kadis DKP,

Drs Junaidi Adjam, sebelumnya menjabat Kadisbudpar, menjadi Kepala BLH, Zainudin Syafiri sebelumnya menjabat, Kadisduk Capil, menjadi staf ahli, Abdul Rahim Kepala BLH menjadi staf ahli.

Dalam sambutannya, Bupati Lingga, Drs H. Daria, meminta kepada pejabat eselon II dan eselon III yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta bertanggung jawab, Para era saat ini, banyak peraturan dan perubahan tentang kepegawaian menuju kemajuan.

“Banyak produk hukum baru yang bertujuan meningkatkan kualitas pegawai,” ujar Daria.

Dilanjutkan, jabatan srtuktural yang dipromosikan harus dijalankan sesuai fungsinya, jangan sampa jabatan tersebuti menghambat karir, bisa saja kedepannya tidak diberikan jabatan apapun, jika pejabat yang bersangkutan dinilai tidak dapat menjalankan tugas yang diberikan,

“Ada salah seorang pejabat yang tidak dapat menjalankan tugas setelah dipromosikan. Pembinaan telah dilakukan, namun pejabat tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya, terpaksa tidak diberikan jabatan,” terang Daria.

UU No 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan diberlakukan, jabatan eselon II dan III. akan dihapus,  untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut dilakukan dengan lelang jabatan.

“Jadi pejabat yang saat ini masih dipercaya untuk mengisi jabatan strukutural, harus bersyukur dan melaksanakan tugas dengan  penuh tanggung jawab,” imbuhnya. (Puspan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


empat × 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.