Pemuda Sekap ini sekap siswi sma tiga hari, berhasil mencabuli tiga kali

IMG_20140507_183901 copyKL – Dabosingkep, Dengan alasan mengantarkan sang pacar mengambil beasiswa dirumah gurunya, Pemuda berinisial ID alias indra (20 th) ini memaksa pacarnya yang masih duduk dibangku SMA untuk berhubungan intim. Alhasil pemuda tersebut dilaporkan oleh orang tua siswi tersebut ke kantor polsek dabo singkep.

” Menurut kesaksian orang tuanya, pelaku mengajak korban untuk mengambil beasiswa dirumah gurunya, tapi dilarang oleh orang tua korban, namun korban tetap nekad pergi bersama pelaku, alhasil di rumah paman korban pelaku lakukan pencabulan terhadap korban sebanyaj tiga kali,” ungkap Kapolsek Dabo AKP Syafrudin Anwar.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat 02 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 Wib, ketika itu pelaku mengajak korban untuk mengambil Beasiswa dirumah gurunya, Ibu korban sudah melarang korban untuk pergi bersama MS namun korban nekat pergi bersama MS. Diperjalanan pelaku tidak mengajak korban ke rumah gurunya melainkan ke Desa lanjut, untuk mengambil air jampi-jampi dari pamannya agar korban lulus mengikuti ujian tes perguruan tinggi.

Setelah mengambil air jampi-jampi tersebut pada malam harinya pelaku mengajak, korban untuk kerumah pamannya yang berada di Kelurahan Dabo Lama, setibanya dirumah dirumah paman ID tersebut, pelaku ID berusaha mengajak ID untuk berhubungan intim namun MS menolaknya. Tapi ID tidak kehabisan akal sekitar pukul 03.00 pagi ID kembali membawa MS kerumah pamannya yang satu lagi, disini pelaku berhasil memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Setelah berhasil menaklukan Korban, Indra membekap pelaku selama tiga hari dirumah pamannya, dan selama di rumah pamannya Indra berhasil melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali terhadap korban.

Kasus ini masih ditangani di unit reskrim polsek dabo singkep, dan pelaku pencabulan yang dilaporkan oleh ayah korban junaidi (44 th) telah diamankan di Kantor Polsek Dabo untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

” Pelaku sudah kita amankan, sekarang masih kita lakukan pemeriksaan, ” Kata Idris Kanitreskrim Polsek Dabo

Pelaku ID alias Indra akan dikenakan pasal, tentang pemerkosaan dan pencabulan dibawah umur dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pasal pasal 81 ayat (1) dan (2), jo 332 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan − = 1

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.