PERDA NO 4 TAHUN 2016 AGAR LINGGA BEBAS DARI ASAP ROKOK

Slide3

KL-Dinas Kesehatan Kab. Lingga melalui Bidang Kesga dan Gizi melaksanakan sosialisasi mengenai kawasan bebas asap rokok yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat khususnya dari asap rokok, sehingga masyarakat tidak lagi merokok di sembarang tempat atau lokasi yang memang merupakan kawasan bebas asap rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan hotel Prima Iin Dabo Singkep jum’at (25/11).

Berdasarkan Peraturan Daerah no 4 tahun 2016 mengenai kawasan bebas rokok, Kepala Bidang Kesra dan Gizi Dinas Kesehatan Kab. Lingga Mas,ah atau yang akrab disapa cefa ini menjelaskan, ” untuk mensosialisasikan mengenai kawasan bebas rokok di Kab. Lingga ini terbilang cukup sulit namun kami optimis akan terurus berusaha melaksanakan sosialisasi baik ke tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan ke tingkat Desa. Memang tidak mudah menerapkan kawasan bebas rokok untuk lapisan masyarakat paling bawah apalagi notaben nya mereka para perokok berat, penghentiannya mesti dengan cara mengurangi konsumsi rokok sedikit demi sedikit dan bertahap”, terangnya.

Meski terbilang bukanlah pekerjaan yang gampang namun kami yakin kedepannya kita akan mulai merasakan efek positif dari meninggalkan kebiasaan mengkonsumsi rokok tersebut, saya juga berharap agar masyarakat senantiasa melaksanakan dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat dan hindari la dari kebiasaan merokok karena selain akan menimbulkan penyakit juga dapat menyebabkan kematian, tutupnya. (imm/sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


4 + enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.