PMPTSPP Lingga Laksanakan kegiatan Inventarisir IMB Di Kecamatan Lingga dan Singkep.

KL- Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (PMPTSPP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan Inventarislisir IMB dengan mengandeng beberapa dinas diantaranya,Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA), Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman, satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan dari Pihak kecamatan.
Kepala Dinas PMPTSPP , Said Nursyadu , yang diwakili Kasi Pengawasan dan Avokasi , M. Rahman. S.E. mengatakan, Dasar Pelaksanaan kegiatan Pelimpahan wewenang Bupati Lingga kepada Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu dan perdagangan (PMPSTPP) ini, tertuang pada peraturan Bupati Lingga Nomor 67 tahun 2018 , Tentang pelimpahan sebagian kewenagan perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas PMPTSPP,Lingga.
Selain itu juga pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap izin IMB yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lingga,Nomor 9 tahun 2018 tentang Restribusi perizinan tertentu.
SElain itu, pelaksanaan kegiatan Inventarisir IMB juga, dalam upaya meningkatan pemahaman Masyarakat tentang izin IMB serta upaya untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB
Adapun yang menjadi Leading sektor penerbitan Izin IMB berdasarkan pelimpahan kewenamgan tersebut , bahwa Dinas PMPTSPP Menerbitkan IMB dengan sefesifikasi ukuran bangunan 200 meter keatas. Bertingkat dan permanen sementara pelimpahan kewenangan pihak Kecamatan untuk Izin IMB dibawah 200 meter, baik permanen semi permanen dan papan.
Setelah kita mengevaluasi langsung kelapangan menemui pemilik Ruko / Bangunan yang pada prinsifnya untuk tempat tinggal dan buka usaha.
Sementara ini untuk Kecamatan Singkep Ruko yang saat ini sudah banyak dirubah menjadi sarang Walet,
Dari penyampaian dari asosiasi Pengusaha Walet bahwa pemilik bangun telah membangun sejak kabupaten lingga masih menjadi Kabupaten Kepulauan Riau namun pihak asosiasi telah mengundang Dinas PU lingga selaku Dinas tehnik untuk berdiskusi,permasalahan Izin Walet ini, akan tetapi dari Dinas terkait tidak Hadir.
Dalam kesempatan ini kasi Pengawasan dan avokasi, M.Rahman.S.E, juga menyampaikan Berdasarkaan hasil Evaluasi dilapangan, untuk IMB Hotel, Mini Market , Dealer, Agen dan toko,baik yang sudah dibangun maupun yang sedang membangun, pemiliknya telah mengurus IMB, sementara pelaksana Inventarisir IMB di Lingga untuk Izin IMB sarang Burung walet sekarang ini,menurutnya, hampir seluruhnya belum mengurus Izin ÌMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
M.Rahman, juga menghimbau kepada pemilik bangunan yang belum mengurus izin IMB,agar segera mengurus Izin IMB bangunanya ( Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ tiga = 5

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.