Rakaian HUT Bhayangkara ke-68 Polres Lingga, PSMTI dan Paguyuban Pasundan Gelar Nikah Massal

Dabo, KL – Dengan membangun sinergitas kemitraan, Polres Lingga barsama PSMTI dan Paguyuban Pasundan Kabupaten Lingga, menyelenggarakan nikah massal dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-68, yang dilaksanakan di Gedung PSMTI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Ahad (15/6).

Dalam laporannya, Ketua Panitia, Nikah massal, AKP. M. Chaidir. Mengatakan, terselenggaranya mikah massal ini, masih dalam rakaian HUT Bhayangkara ke-68, ada 24 pasangan suami istri, yang ikut dalam nikah massal warga tionghoa ini, untuk kegiatan ini Polres Lingga menggandeng kerjasama dengan Paguyuban Seluruh Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Paguyuban Pasundan, Kabupaten Lingga.

“Polres Lingga mengucapkak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan nikah massal ini, semoga pasangan suami istri yang menikah hari ini selalu rukun dan langgang,” ucap Chaidir di Gedung PSMTI Dabo Singkep, Ahad (15/6).

Dalam Sambutannya, Kapolres Lingga, AKBP. Puji Santosa SH, menuturkan, diadakan kegiatan nikah massal ini bertujuan untuk membantu warga tiong hoa, yang selama ini mungkin agak mengalami kesulitan dalam pengurusa surat nikah, dengan nikah massal ini diharapkan pengurusan surat-surat menyurat lebih mudah,

“Kita juga berharap kegiatan nikah massal ini agar dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya,” sebut Puji.

Ketua PSMTI, Toni Karyadi, menyampaikan, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam melengkapi surat akta nikah pada pada pasangan suami istri, untuk itu nikah massal ini diadakan,

“Agar semua pasangan suami istri dari keturunan tionghoa memiliki akta nikah, hal ini untuk memudahkan mereka mengurus segala sesuatunya nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasundan, Amalia, menyampaikan, tujuan diadakan nikah massal ini, agar anak-anak dari pasangan suami istri (Pasutri) mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain diluar tioghoa, yakni mempunyai legalitas, yang jelas,

“Kegiatan ini juga merupakan membantu Program Pemerintah, agar semua pasangan pasutri mempunyai akte nikah secara resmi, sehingga memudahkan mereka mengurus surat untuk anak-anaknya,” terang Amalia. (Puspan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− tiga = 4

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.