THR Tidak Hanya Mementingkan Pegawai, Pemda Juga di Minta Perhatikan THR Tenaga Kerja di Perusahaan 

IMG-20180611-WA0005KL – Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga sedikit pasimis dengan pemerintah sekarang ini, mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, namun THR bagi tenaga kerja atau buruh kurang di perhatikan.
Eri Satriawan, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lingga menilai, sekarang ini masalah THR menjadi viral di dibanding tahun-tahun sebelumnya dengan di keluarnya peraturan pemerintah secara dadakan.
“Hemat kami, dengan di keluarganya PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang pembayaran THR untuk PNS.TNI.POLRI. Pejabat Penerima Tunjangan
LSN besarannya sangatlah mengejutkan,” ungkap mantan aktivis ini, Senin (11/6).
Menurut pria yang sudah berkarat di dewan pengupahan ini, selaku dewan pengupahan Kabupaten Lingga, dasar Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Diaperindagkop) Kabupaten Lingga mengeluarkan edaran ini berkaitan dengan peraturan yang baru lahir tersebut.
Namun, kata mantan aktivis ini lagi, dalam implementasi khusus terhadap tenaga kerja dan butuh yang bekerja pada perusahaan swasta juga harus di sesuaikan dengan surat edaran tersebut.
“Artinya pemerintah tidak memberatkan pihak pengusaha dalam merealisasikan himbauan itu. Kami turut mendukung upaya pemerintah dalam hal ini himbauan dari Disperindagkop Kabupaten Lingga dalam memberikan perhatian dan kepedulian terhadap para tenaga kerja atau buruh di Kabupaten Lingga,” paparnya.
Kami dari unsur SPSI Kabupaten Lingga dan anggota dewan pengupahan, sambung pria yang akrab di sapa Erik ini, berharap seluruh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja dalam usaha dapat mengikuti surat edaran yang di keluarkan itu.
Selain itu juga, sambungnya lagi, kedepan pihaknya bersama ketiga unsur dewan pengupahan yang mewakili untuk masalah pengupahan akan mencoba melaksanakan usulan yang sudah di sepakati dalam rapat dewan pengupahan pada 7 Juni 2017 yang lalu.
“Kita harap pemerintah daerah dapat mensosialisasikan dan melakukan pengawasan serta evaluasi penerapan upah terhadap tenaga kerja di Kabupaten Lingga agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku,” imbuhnya. (mrs/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 + = enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.