KL – Dabo, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Lingga, menggelar Rapat pembahasan peraturan Bupati, tentang Rancangan pedoman pelaksanaan ADD, yang digelar di Gedung Sapta Pesona Dabo Singkep.
Said Rudi Fallo Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), menyampaikan Pada tahun 2014 ini, masyarakat desa di wilayah kabupaten lingga, bila akan melaksanakan kegiatan tidak perlu lagi mengajukan proposal ke kecamatan ataupun kabupaten, guna mencari dana dalam melakukan kegiatan didesa mereka masing-masing.
“Karena proposal tersebut tinggal mengajukan ke kantor desanya masing-masing, karena proposal yang di aujkan sudah dapat di tanggulangi melalui Anggaran Dana Desa,” sebut Rudi, saat rapat pembahasan peraturan Bupati, di Gedung Sapta Pesona, Rabu (19/2).
Rudi juga mengatakan Selama ini, banyak sekali proposal yang masuk ke kecamatan dan kabupaten hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan di desa-desa.
“Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini, melalui Peraturan bupati (perbup) sudah mengatur pengunaan Dana Anggaran Desa, dan nantinya dalam pengelolaan ADD agar desa dan Badan permumusyawaratan Desa (PBD) harus lah sepakat, agar tidak salah dalam mengunakan anggaran,” tambah Rudi.
Ditempat yang sama Gunawan Kasubid BPMPD menuturkan, besaran ADD tersebut tergantung dari rentang kendali dan kebutuhan desa-masing-masing, serta proposal yang di ajukan juga harus sesuai dengan RPJMD.
” Untuk operaasional desa dan BPD 30 persen , Sementara 70 persen lagi, 30 pesen digunakan untuk pembangunan berupa fisik, sedangkan 40 persen diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya. (Puspan).