LINGGA, Kejaksaan Negeri Daik Lingga akhirnya tetapkan tersangka kasus UDP (uang untuk Dipertanggungjawabkan) dan UYHD (uang yang harus dipertanggungjawabkan) pada tahun 2006 dan 2007. Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan. Tersangka kasus korupsi di sekretariat DPRD Lingga ini akhirnya terungkap. Pada 22 Oktober 2012 yang lalu, Kejati daik Lingga menetapkan satu orang tersangka. Rabu (24/10/12).
Berdasarkan surat perkara yang ditanda tangani Kepala Kajati Daik Lingga Joko Susilo No. B 623/10.14/1/ 2012, tertanggal 22 Oktober 2012. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Daik Lingga Jainur Arifin, ketika ditemui dikantornya mengatakan, kejaksaan telah menetapkan satu tersangka atas nama Said Idham. Kasus korupsi yang menimpa Said Idham ini, dilakukannya pada saat dirinya menjabat sebagai bendahara di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga.
Saat ini Kepala Kejari daik Lingga melalui Kasi Pidsus Kejari Daik Lingga, memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar 1,7 milyar rupiah. Namun Jainur Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini.
“ saat ini tersangka masih menunggu proses selanjutnya, dan pihak kejaksaan sedang mempersiapkan kuasa hukum, karena yang bersangkutan meminta pihak kejaksaan untuk menyiapkan kuasa hukum “, imbuh Zainur Rabu (24/10/12).
Tersangka korupsi UDP dan UYDP ini dapat dikenakan Undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2,3, dan 8 dengan Jumlah kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu ketika dikonfirmasi apakah ada tersangka lain, untuk kasus ini. Zainur mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, dan saat ini pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan mengenai kasus ini.
Kasus UDP dan UYDP ini, dilakukan berdasarkan temuan Audit BPK Sekretariat DPRD Lingga tahun 2006 dan 2007, beberapa waktu yang lalu. Dari temuan BPK tersebut, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Said Idham yang merupakan bendahara pada saat itu. Setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali, pada hari senin 22 Oktober 2012 yang lalu, pihak kejaksaan menetapkan tersangka Said Idham. (jfes)