LINGGA, Heboh pemberitaan di beberapa media cetak elektronik, yang mengekspose berita terkait pengangkatan tujuh pegawai negeri sipil, yang pernah menjalani hukuman penjara kasus pidana korupsi. Dan sekarang tujuh PNS itu tetap mendapatkan jabatan di kalangan pemerintahan Kabupaten Lingga.
Berdasarkan pemberitaan di beberapa media tersebut, Baperjakat beberapa waktu yang lalu Rabu,(07/11) mengirimkan Selebaran yang berisi tentang pertimbangan Baperjakat mengangkat tujuh PNS yang menduduki jabatan struktural di pemerintahan kabupaten Lingga.
Isi dari selebaran tersebut, menjelaskan tentang beberapa dasar pengangkatan tujuh PNS di jabatan struktural tersebut yaitu, PP Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS pasal 8 huruf (b), Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 04/SE/1980 Tentang pemebrhetian PNS, penjelasan UU RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Kepegawaian. Pasal 23 ayat 3 dan 4, serta PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai negeri sipil.
Dalam hal ini baperjakat berpendapat, bahwa pengangkatan tujuh PNS mantan koruptor tersebut telah sesuai dengan Prosedur. Namun hingga berita ini ditulis kami tidak mendapatkan konfirmasi langsung dari Ketua Baperjakat dalam hal ini dijabat oleh Sekda kab. Lingga maupun kepala Badan kepegawaian.
Selain itu selebaran yang dikirim kebeberapa media yang ada di Singkep tersebut, tidak jelas asal pengirimnya. Di atas surat tersebut hanya di tuliskan Dasar Pertimbangan Baperjakat dalam pengangkatan tujuh PNS yang pernah menjalani hukuman penjara tersebut di jabatan Struktural. Namun selebaran tersebut tidak ditandatangani, sehingga disinyalir edaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. (jali)