CV. MERANTI BELUM BAYAR GANTI RUGI JAMINAN SOSIAL

Lingga, Dinsosnakertrans Kabupaten Lingga, melalui Kepala bidang ketenagakerjaan Moh. Najib telah melakukan berbagai upaya untuk segera memberikan jaminan kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan CV. Meranti, atas nama M. Yakib.

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 3 Tahun 1992 pasal 4 ayat 1 Jo. Serta Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1992 pasal 2 ayat 3 tentang kecelakaan kerja, yang isinya “ perusahaan atau pelaku usaha yang memeprkerjakan karyawan lebih dari 10 orang atau memberikan upah paling sedikit satu juta setiap bulannya maka wajib mengikuti jaminan sosial tenaga kerja. Tutur najib.

Bacaan Lainnya

 

Untuk itu CV. Meranti Furniture wajib membayar kecelakaan kerja yang dialam salah satu karyawannya, yang bernama M. Yakub.

 

Kecelakaan kerja ini terjadi pada Bulan November tahun 2011 yang lalu, namun hingga berita ini di turunkan pihak perusahaan baru membayar 1 % dari kewajiban yang harus di bayarnya kepada korban, sebesar Rp7.571.000. Perhitungan ini berdasarkan besarnya persentase  untuk korban yang mengalami cacat tetap dikali dengan 70 bulan upah. Untuk cacat tetap dengan jari tangan kanan terputus. Dan hal ini telah sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku, tambah Najib di kantornya (20/03).

 

Selain itu pihak Dinsosnakertrans melalui Kabid Tenaga kerjanya , mengaku telah melakukan beberap upaya selain menyurati pihak pengusaha, pihak Dinsosnakertrans juga pernah mendatangi pengusaha tersebut. Namun tanggapan dari pemilik usaha yang bernama Afa akan memberikan santunan, namun hingga saat ini belum juga ada santunan yang diberikan pihak pengusaha kepada korban.

 

Jika masalah ini belum juga di tanggapi pihak dinas akan memfasilitasi korban untuk menempuh jalur hukum. Dan pihak dinsos juga mengharapkan agar pengusaha Furniture tersebut segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku. (heri/jali )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 × enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.