KETUA PANSUS PEMEKARAN WALK OUT SAAT PARIPURNA, TOLAK NAMA SELAYAR DIGANTI

Rudi Purwonugroho

KL – Lingga, Hasil Rapat paripurna pengesahan 18 Perda tentang Pemekaran Desa dan Kecamatan diwarnai dengan aksi walk out, ketua Pansus Pemekaran kecamatan Rudi Purwonugroho kecewa dengan hasil sidang paripurna DPRD Lingga yang merubah secara sepihak, salah satu nama Kecamatan yang telah di setujui oleh masyarakat.

Setelah beberapa kali menyampaikan interupsi pada paripurna DPRD Rabu (10/04), di ruang sidang Kantor DPRD Lingga. Rudi Purwonugroho akhirnya meninggalkan ruang sidang, karena menganggap sidang sudah tidak sesuai dengan Aspirasi rakyat. Nama kecamatan Selayar yang beribukota di desa Penuba itu di rubah menjadi Kecamatan Lingga Barat. Padahal nama Kecamatan Selayar sendiri telah disepakati oleh masyarakat penuba dari hasil kunjungan Pansus Pemekaran yang di laksnanakan pada Tahun yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Tolong dicatat, saya Rudi Purwonugroho dari Partai Amanat Nasional tidak setuju nama kecamatan Selayar diganti atau berubah menjadi Kecamatan Lingga Barat”, demikian penggalan pernyataan sikap Ketua Pansus sebelum meninggalkan ruang sidang pada saat keputusan sidang paripurna berlangsung.

“ Saya selaku ketua Pansus merasa hal ini sangat tidak masuk akal, karena nama Selayar sendiri telah kita sepakati pada beberapa kali pertemuan, bahkan di berita acaranya jelas di sebutkan nama Kecamatan Selayar lah yang akan di gunakan “. Rabu (11/04)

Ketua Komisi I DPRD Lingga yang juga ketua pansus pemekaran ini menambahkan dirinya berharap agar, masalah ini tidak di Politisir mengingat ini sudah menjadi kesepakatan Pansus ketika mengadakan pertemuan, dan ini sudah sesuai dengan Aspirasi masyarakat penuba yang menginginkan nama kecamatan yang beribukota di Desa Penuba tersebut bernama Kecamatan Selayar, tuturnya.

“Terdapat beberapa persoalan mendasar tentang pemekaran dan aturan yang jelas dimana bahwa hakikat keinginan pemekaran kecamatan merupakan keinginan masyarakat itu sendiri,” kata Rudi, Kamis (12/4/2012). (sumbert bty)

Menurutnya, keinginan masyarakat tersebut merupakan hasil musyawarah, dalam kurun waktu yang cukup panjang mereka tetap ingin dibentuk Kecamatan Selayar, kemudian rumusan dan kajian pansus digodok lagi Ditapem untuk selanjutnya pengesahan ranperda.

Selanjutnya Gubernur mengeluarkan rekomendasi lagi atas pergantian nama tersebut, dari surat Bupati dan Gubernur sudah jelas yang tercantum nama Kecamatan Selayar bukan nama kecamatan Lingga Barat. Rekomendasi Gubernur tersebut harus ada sebelum paripurna pemekaran dilaksanakan.

Selain itu di tempat berbeda Aktivis LSM Peduli Jon Kosmos, menanggapi hal ini sebagai bentuk diskriminasi politik, ini membuktikan jika DPRD Lingga yang dipilih Rakyat, tidak bekerja sesuai amanat Masyarakat. Tuturnya Rabu (11/04).

“ Anggota DPRD itu bukan penguasa yang seenaknya mengambil keputusan tanpa musyawarah dulu dengan masyarakat , “

Sebagai Anggota Dewan mereka harus mengerti etika dan peraturan yang berlaku jangan seenaknya memutuskan sesuatu tanpa ada kesepakatan. Mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat di DRPD tersebut jadi jangan seenaknya mengambil keputusan. Jika ini yang terjadi maka di kuatirkan kedepan akan banyak lagi kebijakan – kebijakan yang di buat DPRD Lingga di bawah Pimpinan Kamarudin Ali, tidak aspiratif terhadap amanah rakyat. Kedepannya kita berharap agar anggota dewan seperti tidak perlu dipilih kembali. Imbuhnya

Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Lingga Timur dan Kecamatan Selayar berdasarkan SK DPRD Lingga nomor 04/KPTS/DPRD/II/2012 sebagai perubahan atas SK DPRD Lingga nomor 22/KPTS/DPRD/XI/2011 yang diketuai oleh Rudi Purwonugroho, T. Nazwar Wakil Ketua dan Zakaria sebagai Sekretaris dengan Koordinator H, Kamaruddin Ali, dengan tiga orang anggota pansus, Jimmy AT, M. Nizar dan M. Noer.

Rekomendasi dan persetujuan atas pembentukan kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Lingga Timur dan Kecamatan Selayar berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Riau nomor 335/KDh/Kepri.138.2/11.11 tanggal 22 November 2011 yang tertuang dalam Laporan Pansus Pemekaran Kecamatan tanggal 26 Maret 2012. (Kl – Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 − = enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.