PERMENDAGRI ESDM LARANGAN EKSPOR

KL – Lingga, Terkait  dengan Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Pelarangan ekspor barang mentah mineral ke luar negeri. Ini Membuat Komisi I DPRD Lingga yang di ketuai oleh Politisi PAN Rudi Purwonugroho berkunjung ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil kunjungan itu ditemukan beberapa pelanggaran yang telah di lakukan Pemerintah Daerah dan Perusahaan tambang yang telah membuka lahan yang tidak sesuai Prosedur yang ada dan bertentangan dengan UU, hal ini mengingat tak satupun perusahaan tambang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Selain itu terkait hal ini pemerintah daerah juga dianggap telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yaitu UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan tata ruang dan UU No. 03 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Bacaan Lainnya

Anehnya pemerintah daerah seperti tidak mengindahkan hal ini, terlihat dari Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Lingga belum memiliki Izin dari Menteri Kehutanan dan hal ini tentu saja bertentangan dengan UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang,UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan UU No. 03 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Selain itu dari peraturan menteri ESDM dan UU tentang pertambangan itu maka Negara dirugikan Triliunan rupiah dari Izin Usaha pertambangan yang di keluarkan.

Berikut Estimasi Kerugian Negara “ ( red )

PNPB(Penerimaan Negara Bukan Pajak)Ha/Tahun Rp.1.800.000(Sesuai UU No.20 tahun 1997 tentang penerimaan Negara bukan pajak, PP No.2 tahun 2008 tentang tariff dan jenis penerimaan Negara bukan pajak).

PSDH (Rp.20.000) – Rp. 36.000/M persegi dan DR (US$.2/M persegi)Inventarisasi tegakan hutan.

Iuran tetap Eksplorasi(Landrent)sebesar Ha/Tahun Rp.2.000.

Dana Reklamasi dan Reboisasi sebesar Rp.US$5 /Ha untuk reklamasi pasca tambang, jumlah luas  60% dari perusahaan yang ada sudah membuka lahan kawasan hutan, luasnya diperkirakan sekitar 29.000 Ha (Dari total 57 izin tambang dengan total luas diperkirakan 46.917,5 Ha).

Karena izin tambang illegal maka pengambilan biji bauksit juga illegal. Estimasi deposit bijih bauksit bagi 11 perusahaan yang sudah eksploitasi berkisar 16.500.000 ton(1,2-2 juta Rp ton/perusahaan). 50% sudah melakukan ekspor(8.250.000 ton).( Kl – Red )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.