DISPERINDAGKOP PUNGUT SERATUS RIBU UNTUK PENGURUSAN REKOM

KL – LINGGA, Disperindagkop ( Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi) Kabupaten Lingga, disinyalir telah melakukan pungutan sebesar seratus ribu rupiah untuk kepengurusan 1 Rekomendasi Kios BBM.

Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho mengatakan pungutan yang dilakukan Pihak Disperindagkop tersebut ilegal karna tidak memiliki dasar hukum. Sehingga hal ini tidak di benarkan.

Bacaan Lainnya

“ Pungutan seratus ribu tidak memiliki payung hukum yang kuat sehingga itu tidak dibenarkan “ tuturnya

Laporan pungutan seratus ribu di dinas yang mengurusi urusan perdagangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengurus rekomendasi untuk mendapatkan izin menjual BBM. Pada Rabu 14/04.

Setelah beberapa media massa mengkonfirmasi hal ini ke dinas terkait, Sekretaris Disperindagkop Dadang Setia Budi selaku membenarkan mengenai laporan masyarakat tersebut. Namun dadang berkelit belum bisa menjawab pertayaan tersebut dan akan mempertanyakan masalah tersebut kepada Kabid yang membidangi.

“Saat ini kabid kami yang membidangi masalah tersebut saudara Zainal Abidin sedang sakit dan tidak masuk kantor,” kata Dadang kepada wartawan.

Menjawab pertanyaan DPRD dan wartawan mengenai jumlah rekom yang dikeluarkan instansi tersebut, Dadang menjawab untuk tahun 2011 sampai akhir Desember  sebanyak 711 rekom. Dengan adanya berbagai masalah BBM dalam pendistribusian ,sebelumnya pada Januari  2011 pemilik recom mengambil 3 BBM, diantaranya bensin, solar dan minyak tanah tampa adanya pemisahan jenis BBM.

Sedangkan untuk tahun 2012 mulai April, dari jumlah sebelumnya 711 rekom sudah diseleksi menjadi 484 rekom dengan perincian BBM jenis bensin dan  solar untuk Singkep sebanyak 206, untuk Singkep Barat 168 sedangkan rekom untuk minyak tanah sebanyak 71.

Dengan adanya pungutan seratus ribu per surat rekomendasi untuk penjualan BBM tersebut 100 x 484 surat rekomendasi, berarti Dinas terkait telah mengatongi biaya pembuatan rekom sekitar 48,8 Juta Rupiah, dan Uang sebesar itu tidak jelas disetor kemana. (Kl – red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


9 + enam =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.