CV. MERANTI BELUM BAYAR GANTI RUGI PIHAK DINSOSNAKERTRANS TERKESAN LAMBAN

KL – Lingga, Menyoal ganti rugi jaminan kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan CV. Meranti, hingga kini belum menemukan jalan keluar. Pihak Dinsosnakertrans melalui bidang ketenagakerjaan sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas terkait hal ini.

Salah satu pegawai di Dinsosnakertrans, yang tidak ingin disebutkan namanya demi profesi, mengatakan bahwa dinsos melalui kabid ketenagakerjaan pernah mendatangi pengusaha tersebut, namun tanggapan pimpinan perusahaan itu menolak untuk membayar ganti rugi terhadap karyawannya tersebut. Bahkan pihak pengusaha berkilah jika perusahaan furniture miliknya akan bangkrut.

Bacaan Lainnya

“ Kabid ketenagakerjaan pernah pergi kekantornya tapi pihak pengusaha malah merasa keberatan membayar jaminan ganti rugi tersebut, “ Senin 16/04.

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 3 Tahun 1992 pasal 4 ayat 1 Jo. Serta Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1992 pasal 2 ayat 3 tentang kecelakaan kerja, yang isinya “ perusahaan atau pelaku usaha yang memeprkerjakan karyawan lebih dari 10 orang atau memberikan upah paling sedikit satu juta setiap bulannya maka wajib mengikuti jaminan sosial tenaga kerja. Tutur najib kabid tenagakerja Dinsosnakertrans beberapa waktu yang lalu.

Selain itu Mantan Ketua SPSI Kabupaten Lingga Sis, mengatakan pihak Dinas terlalu lambat menanggapi hal ini, seharusnya sekarang sudah layak di lakukan pemanggilan terhadap manajemen CV. Meranti Furniture. Jika tiga kali pihak pengusaha tidak hadir maka dinas terkait boleh melanjutkan hal ini melalui jalur hukum.

“ dinas seharusnya tegas dengan masalah ini, kalau perlu lakukan proses hukum, karna payung hukumnya jelas “ tuturnya Senin, 16/04

Kecelakaan kerja ini terjadi pada Bulan November tahun 2011 yang lalu, namun hingga berita ini di turunkan pihak perusahaan baru membayar 1 % dari kewajiban yang harus di bayarnya kepada korban, sebesar Rp7.571.000. Karyawan CV. Meranti yang bernama M. Yakub ini mengalami cacat seumur hidup karena jari kelingkinggnya putus. (Kl – Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Deprecated: Implicit conversion from float 3.6 to int loses precision in /home/linggaterkini.com/kabarlingga/wp-content/plugins/captcha/captcha.php on line 1051
6 × = tiga puluh enam

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.