KEPALA BKD LINGGA TUTUP KEGIATAN SOSIALISASI UU PEGAWAI

LINGGA, Kepala Badan Kepegawaian kabupaten Lingga, menutup secara resmi kegiatan Sosialisasi perundang –undangan kepegawaian di Lingkungan pemerintah kabupaten Lingga. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 11 s/d 12 Oktober 2012. Yang dilaksanakan di gedung Islamic Centre Dabo Singkep.

Dalam sambutannya kepala BKD Lingga, mengatakan kegiatan ini merupakan hal yang penting diketahui bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Lingga. Selain itu dalam Kegiatan ini dipaparkan juga perubahan Peraturan Pemerintah No. 30 yang diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

Selain itu syamsudi juga berharap agar peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat segera menerapkan dan menjalankan PP No. 53 ini ditempat tugasnya masing – masing.

“ kita harapkan kegiatan ini tidak sia-sia, untuk itu setiap peserta yang mengikuti kegiatan ini, dapat segera menerapkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai ini ke masing-masing satuan tugasnya.” Tegas samsudi. Jumat (12/10/2012).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan penjabaran UU Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil. Dan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai negeri Sipil yang menjadi pokok utama kegiatan ini. (jfes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


+ dua = 5

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.