Kepala Sekolah Dan OrangTua Murid Telah Menyelesaikan Secara Kekeluargaan Masalah Pengeniayaan Di SMP N 001 Kecamatan Selayar

KL – Penganiayaan terhadap 2 orang pelajar yang terjadi di SMPN 1 Selayar ini diselesaikan dengan cara Mediasi. Mediasi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak yang ingin permasalahan ini diselaikan secara kekeluargaan.
Mediasi dilaksanakan oleh Komite Sekolah dengan mengundang Kepala Sekolah SMP N 01 Selayar Bpk. M. Bahri S Pd (Pelaku Penganiayaan), Komite Sekolah SMP N 01 Selayar Bpk. H. Asmaradi, Orang Tua Wali Siswa Bpk. Dadang Saputra.(Juanda), Orang Tua Wali Siswa Bpk. Khaidir (Rizki), Guru SMP N 01 Selayar Bpk. Said Azizul Muklis (Tokoh Agama Selayar Ketua MUI Kec. Selayar), Sabtu (21/9).
Adapun hasil kesepakatannya
1. Kepala Sekolah SMPN 1 Selayar meminta maaf secara langsung kepada kedua orang tua korban disaksikan oleh Kapolsek Daek dan juga p Ketua Komite Sekolah dan Guru.
2. Orang tua korban memaafkan atas kejadian tersebut dan Kepala Sekolah SMPN 1 Selayar berjanji tidak akan mengulangi dengan perbuatan yang sama terhadap korban maupun siswa yang lain.
3. Persoalan kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan orang tua korban tidak akan menuntut apapun baik secara hukum dan lain sebagainya.
4. Telah dibuat Surat Kesepakatan Bersama antara kepala sekolah dengan orang tua korban di saksikan Komite sekolah dan guru SMPN 1 Selayar.
Kesepakatan ini di buat dalam bentuk pernyataan tertulis dengan ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta dibubuhi materai.
Kapolres Lingga *AKBP Joko Adi Nugoroho, S.I.K., M.T.* Melalui Kasat Reskrim Polres Lingga *AKP Rangga Primazada, S.H., S.I.K.,* meneruskan bahwa terkait permasalahan yang terjadi di SMP N 001 Selayar telah disepakati diantara pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan, baik secara lisan maupun tulisan dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara kedua belah /para pihak.
Selanjutnya, mengatakan bahwa siswa yang mengalami hal tersebut menganggap bahwa itu adalah hukuman yang diberikan kepadanya dan tidak ingin melanjutkan masalah tersebut ke proses hukum. Hal tersebut juga diatur di dalam PP NO 74 th 2008 tetang guru.
“Saya mengharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi dimasa – masa yang akan datang, karena ini dapat mengganggu proses belajar mengajar yang ada di sekolah ,untuk itu Kasat ini meminta agar supaya antara siswa dan guru, dapat lebih saling menghargai dan menghormati” ucap Kasatreskrim Polres Lingga.
Disamping itu, kepada Bpk. Dadang Saputra orang tua dari murid atas nama Juanda mengatakan pihak keluarga tidak menyalahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah atas insiden tersebut. Bagi keluarga insiden tersebut hanya untuk mendidik anak saya di dalam ruang lingkup sekolah.

Begitu juga hal dengan Orang tua murid Rizki, Bpk Haidir mengungkapkan bahwa telah memaafkan pihak sekolah atas insiden tersebut, dan tidak menyalahkan sepenuhnya pihak sekolah atas insiden tersebut.( Humas/polres. Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


3 + lima =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.