NAMA LINGGA BARAT BATAL DEMI HUKUM, DPRD AKAN REVISI PERDA

KL – Lingga, Penolakan masyarakat nama Kecamatan selayar yang diganti dengan Lingga Barat sepertinya akan membuahkan hasil. Setelah beberapa waktu yang lalu DPRD Lingga mengadakan konsultasi dengan biro hukum provinsi Kepri. Perda yang telah disahkan tersebut harus batal demi hukum, karna dinila bertentangan dengan Aspirasi masyarakat selayar, rekomendasi Bupati dan Gubernur provinsi Kepri.

Didampingi Ketua Komisi I Rudi Puwonugroho dan Ketua Gabungan Komisi DPRD Lingga M. Nizar, wakil ketua I DPRD Lingga Al ghazali melakukan konsultasi dengan biro hukum Provinsi Kepri di Tanjung Pinang.

Bacaan Lainnya

Hasil dari pertemuan tersebut ialah melakukan revisi atas perda yang telah disahkan DPRD yang didalamnya merubah nama Kecamatan Selayar menjadi Kecamatan Lingga Barat, secara sepihak oleh DPRD Lingga.

M.Nizar mengatakan, berdasarkan konsultasi yang mereka lakukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Perda yang sebelumnya telah disahakan itu, dinyatakan harus batal demi hukum, karena bertentangan dengan aspirasi dan aturan hukum yang berlaku karena adanya perubahan nama dari Kecamatan Selayar sebagaimana aspirasi masyarakat, rekomendasi Bupati, Gubernur serta rekomendasi pansus pemekaran 4 kecamatan di DPRD Lingga.

Oleh sebab itu, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri mengingatakan, agar DPRD legowo dan mau melakukan revisi Perda atas perubahan nama Kecamatan Lingga Barat, kembali menjadi bernama Kecamatan Selayar.

“Jadi intinya, dengan belum diberlakukanya perda pemekaran kecamatan ini sesuai dengan aturan 30 hari setelah pengesahan, maka DPRD Lingga sudah sepakat, akan melakukan revisi dan perobahan Perda pemekaran nama Kecamatan Lingga Barat menjadi Kecamatan Selayar,” kata Nazar.

Nizar juga mengatakan, perubahan ini sangat dimungkinkan mengingat waktu pemberlakuan perda, minimal 30 hari setelah pengesahaan di Paripurna, sementara Perda pemekaran ini juga belum dapat dilaksanakan mengingat waktunya belum 30 hari.

“Dasar pelaksanaan revisi yang kita lakukan, didasarkan pada aspirasi masyarakat Selayar, serta adanya hasil konsultasi dan rekomendasi dari Biro hukum pemerintah Provinsi Kepri, dan kita rencnakan dalam 2-3 hari terakhir, perda atas nama pemekearan Kecamatan Lingga Barat menjadi Kecamatan Selayar ini sudah akan kita paripurnakan kembali,” tandasnya. (red/bty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


× dua = 6

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.