LINGGA, Meskipun Surat Keputusan Gubernur Kepri, terhadap proses PAW salah satu Anggota DPRD Lingga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)yaitu Syafrudin H. A. Gani sudah disampaikan ke DPRD Lingga. Namun hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Sebelumnya harun mengatakan dirinya akan dilantik pada hari ini 22 Oktober 2012, namun informasi dari kantor DPRD Lingga, tidak sidang paripurna pelantikan harun pada hari ini.
Pasalnya badan ketua Badan Kehormatan DPRD Lingga, H. Ambok mengaku, saat in pihak DPRD masih harus berkonsultasi ke pihak Kementerian dalam negeri untuk memastikan pelantikan ini tidak menimbulkan masalah di belakang harinya nanti.
” Kita sudah konsultasi ke Pemprov Kepri, tak ada masalah. Kita pastikan lebih jelas, sehingga dalam beberapa hari ini kita konsultasi ke Kemendagri. Kalau tak ada masalah, pelantikan segera bisa dilakukan,”kata H. Ambok yang dilansir salah disalah satu media lokal.
Menanggapi hal tersebut, Harun H. Abdul gani mengatakan tindakan DPRD Lingga untuk berkonsultasi dengan kemendagri sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mengingat UU No 27 tahun 2009 pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 tegas menyatakan bahwa Kemendagri meresmikan pemberhentian anggota DPRD Provinsi. Pasal 384 ayat 1,2,3 dan 4. Menyatakan bahwa Gubernur meresmikan pemberhentian dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“ sangat tidak beralasan jika Banmus DPRD Lingga, berkonsultasi dengan Orang di Kemendagri karena tidak ada kaitannya, jadi hal ini seperti menghambat pelantikan saya “ imbuhnya (jfes)