PTT DATANGI KANTOR DPRD PEMERINTAH DIANGGAP TAK SOSIALISASIKAN EDARAN MENPAN

KL – Lingga, Dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Menpan ),  Nomor 5 tahun 2010 dan MENPAN Nomor 3 tahun 2012. Tentang pengangkatan tenaga Honorer menjadi PNS, kini menjadi polemik di bebagai Daerah, termasuk di Kabupaten Lingga Sendiri. Terutama mengenai masa kerja yang terhitung dari tahun 2005 per 1 Januari. Hal ini membuat beberapa tenaga Honorer  / PTT, beberapa waktu yang lalu mendatangi DPRD Lingga mengadukan hal ini, karena menganggap pihak Dinas terkait tak pernah sosialisasikan hal ini ke para Tenaga Honorer.

Para PTT mengaku, adanya edaran ini tidak di sosialisasikan dan seperti di tutup – tutupi oleh Pihak BKD sehingga banyak diantara mereka tidak memahami hal ini. Akhirnya pada hari Kamis yang lalu, para Tenaga Honorer /PTT ini mendatangi kantor DPRD Lingga untuk mendapatkan penjelasan mengenai peraturan Menpan yang membagi tenaga honorer ini menjadi Dua kategori ( K1 : Katergori satu dan K2 : Kategori 2 )

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwonugroho ketika dikonfirmasi mengatakan, kedatangan PTT ingin mendapat kejelasan mengenai peraturan MENPAN yang membagi PTT menjadi dua kategori. Ini diosebabkan Dinas terkait tidak mau mensosialisasikan peratan Menpan No. 05 Tahun 2010 dan Menpan No. 3 Tahun 2012. Sehingga paran honorer ini bertanya-tanya kreteria apa yang dimaksudkan disini.

“Selaku komisi I kami akan mengumpulkan terlebih dahulu nama-nama yang di katakan katagori satu dan dua, sementara data yang kita dapatkan hanya jumlah PTT, sedangkan nama-nama orangnya tidak ada tertulis,” jelas Rudi di ruangan serbaguna DPRD Lingga. Kamis, 26/04.

Ditambahkan Rudi, Untuk Kategori I ialah Tenaga Honorer yang di gaji dari dana APBD/APBN dan untuk Kategori Dua digaji dari Dana yang tidak bersumber dari APBD dan APBN.

“Yang menjadi persoalan rekan-rekan pada katagori dua, karena ada SKPD yang memasukkan nama-nama PTT yang masa kerja tidak memenuhi ketentuan masa kerja, jadi persoalan ini akan kami cros cek, kalau memang boleh kenapa 171 orang PTT yang lainnya tidak dimasukkan, kalau memang bisa masukkan semua dan selamatkan semua,” urainya.

Ia menilai pemerintah harus transparan menyampaikan ketentuan tersebut dan sesuai peraturan karena permasalahan semacam ini sangat sensitif sekali, jadi pihaknya berharap jika ada hal-hal menyangkut orang banyak harus diberitahu atau disosialisikan agar tidak menimbulkan permasalahan.

“Informasi ini sangat sensitif sekali jadi kita harapkan teman-teman di eksekutif harus transparan menyampaikan pada mereka (PTT) agar tidak bias informasi, permaslahan hari ini akan kita dudukkan, dan kami akan mengadakan hearing minggu depan dengan Sekda, BKD dan utusan dari PTT yang menuntut kejelasan,”  janjinya.

Kedatangan para Tenaga Honorer ini disambut oleh Anggota DPRD Komisi I, Rudi Purwonugroho dan M. Nizar (Rais )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tujuh × = 35

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.