Pulang Menangkap Ketam, Mujiono di “Rerkam” Buaya 

IMG-20180202-WA0010KL – Nasib kurang baik di alami Mujiono (29), warga Desa Kerandin Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga, ketika ingin pulang dari menangkap ketam di Sungai Kerandin, Rabu (31/1) sore.
Rusli warga Kerandin menuturkan, siang itu Mujiono pergi menangkap ketam di Sungai Kerandin, tempat untuk Mujiono menangkap ketam tersebut jauh dari pemukiman masyarakat, dan Mujiono juga pergi sendiri dengan menggunakan sampan.
Ceritanya lagi, sekitar sore Pukul 16.30 WIB pulang dengan sampan yang biasa di gunakannya serta membawa hasil tangkapan yang di dapatkan. Tanpa di sadari dalam perjalanan pulang, tiba-tiba korban di serang buaya dari arah kanan saat mujiono mendayung sampannya.
“Pengakuan korban, dia diserang secara tiba-tiba, dan langsung menggigit paha di sebelah kanan, sehingga membuat dia terjatuh dari sampan dan sempat juga dia melakukan perlawanan sehingga dia lepas dari hewan pemangsa itu” kata Rusli, Kamis (1/2).
Lanjut Rusli, kejadian sekitar sore itu, membuat korban harus berjuang keras dari hewan yang mematikan tersebut, pada akhirnya dia terlepas dari binatang pemangsa tersebut dan bergegas naik ke tebing sungai .selanjutnya perlahan-lahan menuju pulang.
“Mujiono pulang dengan luka serius di sebelah paha kanannya. Sekitar Pukul 20.30 WIB, korban sampai kerumahnya membuat warga berbondong-bondong datang melihat korban,” ujarnya.
Melihat luka serius pada tubuh korban dan mengeluarkan darah, Rusli bersama-sama temannya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Encek Maryam Daik Lingga, dan tiba ke rumah sakit Pukul 23.30 WIB.
“Korban langsung di masukkan di ruangan instalasi darurat untuk dilakukan pemeriksaan oleh para medis. Korban langsung di inapkan dan sore ini sudah di perbolehkan pulang,” imbuhnya.
Mujiono ketika di temui mengaku tidak ingat terasa seperti mimpi. Dia tidak bisa mencapai sampan karena sampannya hanyut ke tengah sungai. “Sementara kererangan dari RSUD Encek Mariam ada 4 Lubang luka bekas gigitan buaya sehingga.Mujiono mendapat 40 jahitan bagian luar dan 11 jahitan bagian dalam. ,” itu dibenarkan oleh mujiono ( Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan − 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.