TERKAIT PASCA TAMBANG DI KABUPATEN LINGGA, BUPATI PERINTAHKAN SEKDA BERKOORDINASI DENGAN DISTANBEN KEPRI

KL –  Bupati Lingga H Alias Wello perintahkan pelaksana tuga (Plt) Sekda Lingga Said Parman agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terkait kewajiban pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Lingga, agar melaksanakan reklamasi pasca tambang di wilayah Lingga.

“Saya sudah meminta Plt Sekda segera menginventarisir nama perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi di Lingga, terutama belum melakukan reklamasi,” ungkap Bupati Lingga, ketika di tanya awak media,

Meski Kabupaten Lingga tidak lagi memiliki kewenangan bidang pertambang, dirinya tidak akan tinggal diam, membiarkan lahan pasca tambang  yang sudah usang dan gersang, tanpa rehabilitasi terhadap lahan yang sudah rusak akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali.

“Jika koordianasi tidak sejalan dengan Distanben Kepri, akan kita limpahkan ke aparat penegak hukum. Kalau bicara aturan sudah jelas, Pemilik IUP Operasi Produksi, wajib melaksanakan kegiatan reklamasi pasca tambang,” paparnya dengan jelas.

Dikatakan, sejak terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan sudah dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, juga termasuk pengawasan dan pelaksanaan kegiatan reklamasi pasca tambang.

“Dalam pemerintahan saya ini, saya tidak ingin melihat lahan yang sudah ditambang tapi tidak di rehabilitasi atau di reklamasi. Sebenarnya ini sudah menjadi komitmen dan tanggungjawab moral saya kepada masyarakat Lingga, untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan,” terangnya.

Menurut Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Permen ESDM) Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan menurut Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, dijelaskan pemegang IUP Operasi Produksi, wajib melaksanakan kegiatan reklamasi pasca tambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana pasca tambang yang telah di setujui.( Mrs/Sam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


8 × dua =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.