Tindakan Polres Lingga Dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla Diwilayah Kabupaten Lingga

KL- Dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Lingga.
Polres Lingga telah melakukan upaya dengan melaksanakan kegiatan yang bersifat Pre-emtif dan Pre-ventif, dimana kegiatan ini berupa penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat,dengan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan secara langsung kepada pemilik lahan dan perkebunan agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
Disamping itu, Polres Lingga juga menggelar Rapat koordinasi bersama instansi terkait yang dilanjutkan dengan apel bersama instansi terkait dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Untuk diketahui bahwa kegiatan ini juga dilakukan oleh Polsek jajaran Polres Lingga dengan melibatkan unsur pimpinan tingkat kecamatan.
Selain itu , Polres Lingga juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran hutan dan lahan, dimana satgas ini bekerja sama dengan instansi terkait dalam menekan dan mencegah terjadinya kebakaran serta menyatukan langkah kesiap siagaan dan tindakan antisipasi bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dengan mendirikan 2 posko yaitu Posko pengaduan dan penanggulangan dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Polres Lingga dan Posko Kesehatan yang berada di RSUD Dabo Singkep.
Dan yang paling utama ialah, Polres Lingga bersama jajaran Polsek turun langsung dalam memadamkan api dan titik titik panas di wilayah ada di kabupaten lingga.
Selain melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Polres Lingga juga tidak ada toleransi terhadap oknum / warga pembakar hutan dan lahan, yang mana hal ini dibuktikan dengan telah diamankannya pemilik lahan bersama pekerjanya yang dengan sengaja membuka lahannya dengan cara membakar di Desa Lanjut. Kemudian Polsek Singkep Barat juga turut mengamankan pemilik lahan yang berada di Air Merah Kecamatan Singkep Barat.
Adapun undang undang yang akan dikenakan apabila diketahui terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana berupa pembakaran hutan dan lahan iala
1.Pasal 187 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang (ayat 1).
2.UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagi mana Pasal 56 Ayat 1 di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.
3.UU RI No. 41 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
4.UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup( Hms polres/ Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


7 − tiga =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.