11 ANGGOTA DPRD KEMBALIKAN NAMA KECAMATAN SELAYAR

Kl – LINGGA: Sebelas anggota DPRD Kabupaten Lingga, merevisi Perda pemekaran Kecamatan Selayar yang beberapa waktu yang lalu  namanya di rubah jadi Kecamatan Lingga barat. Sidang yang berlangsung di Kantor DPRD Lingga Jl. Istana Robat Daik Lingga ini dihadiri 11 Anggota DPRD Lingga,  dari 20 Anggota DPRD yang terpilih sebagai Wakil rakyat tersebut.

Sidang paripurna DPRD Senin (21/05) dipimpin oleh Ketua I Al Ghazali, dan dihadiri lebih kurang 25 orang perwakilan masyarakat Desa Selayar menghadiri kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sidang yang direncanakan pada pukul 11.00 Wib terpaksa  molor, dan pada Pukul 14.00 Wib baru dapat berjalan dikarenakan belum dihadiri 3/4 anggota Dewan.

Sidang paripurna ini sempat terjadi ketegangan karena perbedaan pendapat antara anggota DPRD, namun perbedaan tersebut dapat menemui kesepakatan dengan merevisi kembali nama Kecamatan Lingga barat, kembali Ke Kecamatan Selayar.

Usai sidang paripurna DPRD Lingga yang dipimpin Ketua I DPRD Lingga Al Ghazali saat dikonfirmasi mengatakan, rapat paripurna yang mereka lakukan bukan suatu rekayasa tetapi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh pansus, maka mereka taat pada jadwal tersebut, karena paripurna yang mereka lakukan adalah menanggapi surat dari Forum Masyarakat Selayar.

“Paripurna ini legal atau resmi dan memiliki kekuatan hukum, jadi hasil dari paripurna ini permintaan dari kawan-kawan di DPRD supaya menyampaikan para pimpinan yang lain, dengan cara memintya kesepakatan atau dukungan pada dewan yang lain karena mereka tidak sempat hadir. Setidak-tidaknya mereka tahu  hasil paripurna, dan hasil ini juga akan kita surati eksekutif terutama bagian hukum,” terangnya setelah hasil paripurna mereka sepakati.

Dikatakannya, hasil dari paripurna 11 anggota DPRD pada hari senin (21/5) tetap menyetujui keinginan masyarakat mengenai Kecamatan Selayar, dan selaku  pemimpin sidang ia siap mengakomodir. Dan ia melihat antusias rekan-rekan di DPRD yang hadir sangat luar biasa mengakomodir aspirasi masyarakat Selayar, bahkan ia menyebutkan keseriusan dewan saat paripurna bukanlah dibuat-buat.

“Jadi saya butuh waktu untuk menyampaikan hasil paripurna hari ini akan merevisi nama Lingga Barat menjadi Selayar, dan kami sangat takut apa bila produk hukum yang kita buat cacat akan hukum, karena tidak sesuai dengan rekomendasi Gubenur dan aspirasi masyarakat. Rekomendasi Gubenur sebagai hasil yang kuat untuk melakukan perubahan, karena telah melanggar administratif surat Gubenur,” jelas Ketua I DPRD Lingga.

Bahkan ia juga tidak ingin produk hukum yang mereka buat di tolak atau tidak disahkan Kementerian Dalam Negeri karena bertentangan dengan rekomendasi dan aspirasi masyarakat, “Pemekaran kecamatan salah satunya harus ada rekomendasi dari Gubenur diiringi dengan aspirasi masyarakat setempat,” ulasnya.

Sementara Rahmad Nur Cahyono atas nama masyarakat ingin melihat atau memantau paripurna yang di janjikan DPRD Lingga pada hari senin(21/5) menuturkan saat ini mereka hanya menunggu proses administrasi untuk mengubah nama kecamatan Lingga Barat dengan nama Kecamatan Selayar.

“Kami datang dengan 25 orang tetapi dengan kekuatan 1000 orang, atas persetujuan 11 anggota dewan menyetujui atau merevisi nama Kecamatan Lingga Barat  menjadi Kecamatan Selayar, hal ini sudah merupakan kemajuan untuk Kabupaten Lingga, karena keputusan yang mereka ambil salah dengan segera mereka ambil tindakan agar dibenarkan, apa bila nama Selayar sudah kembali berarti sudah sesuai dengan rekomendasi Gubenur dan asprasi masyarakat,” tukasnya. (rais).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


tiga − = 1

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.