Kegiatan Pertemuan Penyusunan Naskah Akademis Standar Pelayanan Kesehatan

Foto kegiatan (Rudi Ketua Komisi III, Dr Luti Kadisdinkes, Sek DinkesLingga : Penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini terlihat dari masih adanya keluhan dan pengaduan masyarakat, baik disampaikan langsung kepada pemberi pelayanan maupun melalui media massa. Untuk mengatasi kondisi ini, diperlukan suatu upaya untuk mengatasi agar keluhan masyarakat mengenai mutu pelayanan kesehatan dapat berkurang.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah harus berupaya untuk mengaplikasikan Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara yang telah menetapkan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003, dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan itu, Pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik yang ditindak lanjuti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan antara lain kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyiapkan rumusan kebijakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten dan Rumah Sakit sebagai Pusat Rujukan pelayanan kesehatan Puskesmas dan jejaringnya berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu Puskesmas dan Rumah Sakit harus memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP) atau Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan. Standar Pelayanan Publik atau Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan tersebut wajib dimiliki oleh setiap unit pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat, juga sangat penting untuk diketahui oleh penerima pelayanan yang berfungsi sebagai kontrol dalam setiap pelayanannya.

Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga melalui seksi Pelayanan Kesehatan mengadakan Pertemuan Penyusunan Naskah Akademis Standar Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan Polindes di Hotel Prima Inn Dabo Singkep dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2013. Adapun Narasumber yang didatangkan dari berbagai praktisi dan dari Institusi Pendidikan misalnya Dokter Bedah dari Universitas Diponegoro/ RS. Dr Karyadi Semarang, Dokter ahli Anaesthesi dari Universitas Padjajaran/ RS Hasan Sadikin Bandung, Dokter ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan dari RSUP Dr Sardjito Yogyakarta serta ahli manajemen Puskesmas dari Unit Diklat RSUP Dr. Sardjito. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan antara Dinas Kesehatan dengan seluruh Pimpanan Puskesmas dan Rumah Sakit agar mentaati dan menjadikan Naskah Akademis Standar Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Semoga Kegiatan ini membuat perubahan dengan cara transparansi pemberi pelayanan kesehatan kepada masyrakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


− enam = 3

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.