DINSOSNAKERTRANS TELAH LAYANGKAN SURAT PANGGILAN KE – 2

Kl – Lingga, Dinas sosial  tenaga kerja dan transmigrasi melaui kepala bidang ketenagakerjaan nya telah melakukan, dua panggilan ke  – 2 pada manajemen CV. Meranti Furniture. Namun pihak CV. Meranti hingga saat ini belum juga menanggapi surat tersebut.

Di temui di kantornya, M. Najib Kabid Ketenagakerjaan, ketika di tanya mengenai kelanjutan kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan CV. Meranti Muhammad Yakub. Kabid ketenagakerjaan mengaku, pihak dinas telah melakukan dua kali surat pemanggilan ke pada pihak pengusaha. Dan akan melakukan pemanggilan ketiga jika pada pemanggilan ketiga tidak di indahkan maka pihak dinas akan membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai Undang – undang ketenagakerjaan yang berlaku. tuturnya Kamis (19/04)

Bacaan Lainnya

“ kami sudah layangkan panggilan kedua dan akan melakukan surat panggilan ketiga jika tidak diindahkan juga maka masalah ini bisa kita bawa ke jalu hukum tuturnya “.

Sementara itu dari pihak korban sendiri, di sampaikan kabid ketenagakerjaan bahwa pihak korban telah menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke dinas untuk menyelesaikanya. Namun  ketika kabarlingga mencoba meminta dinas terkait untuk memfasilitasi korban dengan media, pihak dinas menolaknya, dengan alasan korban sekarang takut untuk berbicara di media. Namun M. Najib mempersilakan wartawan untuk bertemu langsung dengan korban untuk meminta keterangan.

Dari hasil pantauan di lapangan untuk sementara waktu wartawan kabarlingga belum mendapatkan alamat dan data dari korban. Namun wartawan kami akan terus mencari Informasi keluarga korban tentang Informasi sebenarnya.

Kecelakaan kerja ini terjadi pada Bulan November tahun 2011 yang lalu, namun hingga berita ini di turunkan pihak perusahaan baru membayar 1 % dari kewajiban yang harus di bayarnya kepada korban, sebesar Rp7.571.000. Perhitungan ini berdasarkan besarnya persentase  untuk korban yang mengalami cacat tetap dikali dengan 70 bulan upah. Untuk cacat tetap dengan jari tangan kanan terputus. Dan hal ini telah sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku, tambah Najib di kantornya (20/03). ( Kl – Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


empat + 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.